Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Daftar Advokat/Konsultan Hukum Konsultan-Hukum.com


1.  ACS Lawyer (Jakarta)
Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Keluarga - Hukum Bisnis - Hukum HKI - Perizinan dll

Jl. Jabir No. 43D RT.05 RW. 07 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan 12550 WA : 0813.17.906.136 Email : info.acslawyer@gmail.com


2. Konsultanki.com (Jakarta)
Daftar Paten - Daftar Merek - Daftar Desain - Pencatatan Hak Cipta - Litigasi HKI - Drafting Perjanjian HKI - Komersialisasi HKI


Advokat dan Konsultan HKI
Email : info@konsultanki.com website : www.konsultanki.com WA : 0813.17.906.136


3. Heri Sudaryanto, S.E., S.H. (KARAWANG)

Kantor Hukum :
Heri Sudaryanto & Partners
Jl. Arif Rahman Hakim Blok C No. 45 Kompleks Pertokoan KAI Kabupaten Karawang
Email : lawoffice.hs@gmail.com
HP/WA : 0852.897.29671






4. Andi Galih, S.H (CIANJUR)  
Kantor Hukum :
GLH.ANDI & PARTNERS
Jl. Otto Iskandardinata Cluster Bojongherang D3 Cianjur
Email : glhandi@yahoo.com
HP/WA : 0819.12135234


 




5. Muslimin, S.Sy (SAMARINDA)
Kantor Hukum :
Muslimin, S.Sy., M.H. C.L.A & Partners
Jl. Kebon Agung RT. 48 Cluster Anggi 01, No. 59 Gunung Kapur II Perum Bumi Alam Indah/ Komp. Perumahan Korem, Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur
HP/WA : 0812.500.1989
Email : musliminbesar@gmail.com




6. Indrawansyah, S.H, CIL (SURABAYA)


Kantor Hukum : 
Indra Nobile Law
Graha Pena Jawa Pos Lt. 12 No. 1206 
Jl. A Yani No. 88, Surabaya, Jawa Timur 
HP/WA : 0859.345.424.66

7. Indra, S.H (BOGOR)
Kantor Hukum :
Indra, S.H & Partners
Jl. Pahlawan Gg. Masjid No. 22 RT.04 RW.09 Kel. Empang, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat Indonesia
HP : 0813.1061.5187 WA : 0877.8470.9450
Email : ipartnerslawoffice@gmail.com







 

8. Nurul Huda, S.H (GARUT)
Kantor Hukum : 
Nurul Huda S.H & Rekan
Jl. Limbangan Selaawi Kp. Cirapuhan Desa Cirapuhan Kec. Selaawi Garut
Email : nh73483@gmail.com
FB : Nurul Huda (hudhud)
IG : Derianoqueensha
HP/WA : 0821.2253.9991 





 

 

 

 

 



 


9. Antonius Adi Satria, S.H (BEKASI & TEGAL)

Kantor Hukum :
ADA Law Firm
Perum Bumi Bekasi Baru Rawalumbu
Jl. Jambore II Blok V No. 94, Bojong Rawalumbu - Bekasi Timur 17116 
Jl. Kol Sugiarto No. 21 Kel. Panggung Kota Tegal Jawa Tengah 
Email : ada.lawfirm@gmail.com
             antoniusadi.satria@gmail.com
HP : 085695410689
        085719780055











10. Zentoni, S.H., M.H (JAKARTA & BOGOR)



Kantor Hukum :
Zentoni., S.H., M.H & Partners
(Advokat, Kurator & Pengurus)
Kebagusan City 1 KA-21A
Jl. Baung No. 1, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta 12520
HP/WA : 0813.174.220.70










11. Zico Junius Fernando, S.H., M.H (BENGKULU)
Kantor Hukum :
Iskandar Fernando & Fellas Law Firm
Jl. Pari No 77 Kelurahan Berkas Teluk Segara Bengkulu
HP/WA : 0812.1874.4744/0852.888888.18
Email :zhejun90@yahoo.com









12. Tri Sandhi Wibisono, S.H., M.H (SIDOARJO)
Kantor Hukum : Sandhi Wafa & Partners
Conselors & Attorneys at Law
Kompelek Ruko Puri Indah, Blok RK-10 & RK-24 Raya Cemengkalang, Sidoarjo
Email : trisandhiw@gmail.com
HP/WA : 081 336 668 739 
 
13. Intan Nur Rahmawanti, S.H., M.H, CPL., CTA (YOGYAKARTA & TANGGERANG SELATAN)
Kantor Hukum : Rahmawanti & Associates
1. Jl. Gowongan Kidul No. 30 Jogyakarta
2. Perum Puri Kenari No. 83 Jl. Perumnas Mundusaren, Seturan Jogyakarta
3. Taman Crysant 2 Blok N 12 - 6 (BSD) Tanggerang Selatan  15311 Banten
Email : intan.nr.only@gmail.com
HP/WA : 08211.6156.677 - 0815.7899.7046





14. Adv. Ibrahim, S.H., CLA., CLI (MAKASAR & JAKARTA)
      Mahyuddin Jamal, S.H. CLA., CIL
      Syamsul Alam, S.H.

Kantor Hukum : AN Lawboratories & Associates

Jl. Kompleks Pesona Kampus Blok F1 No. 13 Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makasar

 

Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu Unit G-06 BH
Jl. Kalibata Raya No. 1 Rawa Jati, Pancoran DKI Jakarta 12750
Email : anlawboratories@gmail.com
HP/WA : 0852.5596.3881


15. Ade Manansyah, S.H (JAKARTA)
Kantor Hukum : Ade Manansyah, S.H & Rekan
Alamat : Jl. Taman Sereal XIII No. 8 RT. 05/11 Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat 11210
HP/WA : 0812.8888.4716







16. Nasuka Abdul Jamal, S.H., CIL (KLATEN)
Kantor Hukum Legal Trust
Jl. Pemuda Selatan No. 47 Klaten Jawa Tengah
HP/WA : 0811.2992.330/081667.2330





17. Yayat Supriyatna, S.H. (JAKARTA)
Kantor Hukum : SYS - Law Sugianto Yuadiman Supriyatna & Rekan









18. Benny Dwi Ferrianto, S.H. (JOMBANG)
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 19 A Keplaksari - Peterongan Jombang Jawa Timur 61481
HP/WA : 081.359.211.018/085.736.008.164



19. Nur Yuadiman, S.H., M.H (JAKARTA)
Kantor Hukum : SYS - Law Sugianto Yuadiman Supriyatna & Rekan
Alamat : Kamal Residence, Jl. Kebun Dua Ratus No. 6 Kamal Kalideres Jakarta Barat 11810
Telp (021) 55951064
HP/WA : 0812.9838.6888





20. Abdullah Asyiq, S.HI, CIL (KUDUS)
Kantor Hukum : Tn. Doel & Partners
Alamat : Megawon RT. 02 RW.03 No. 42 Kec. Jatikudus Jawa Tegah
HP/WA : 081.127.4746
Email : asyiqjpr@gmail.com








21. Sholahuddin M Padang, S.H (MEDAN)
Kantor Hukum : Sholahuddin M. Padang & Rekan
Alamat : 
Jl. B. Zein Hamid No. 16-A Titi Kuning - Medan
Jl. Pertahanan Ujung No. 6 Pasar VII Patumbak I - Deli Serdang
HP : 0812.8455.6737 - 0813.7716.1896
Email : sholahuddinmahmudpadang@gmail.com



22. Arief Budiman, S.H (BANDUNG)
Kantor Hukum : Irfan Arifian, S.H & Rekan
Alamat :
Jl. Pualam No. 17 Buahbatu Bandung 40265
HP/WA : 0859.5672.7181
Email : ariefbudiman0981@gmail.com



23. Deni Wahyudin, S.H (JAKARTA)
Kantor Hukum : Denny Wahyudin, S.H & Partners
Alamat :
Jl. Andong No. I No. 37 RT. 05/RW. 06 Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat 11420
HP/WA : 0819.1258.0841
Email : deniwahyudin.lawyer@gmail.com




24. Eddy Haryanto, S.H. (CIANJUR)
Kantor Hukum : Eddy Haryanto, S.H
Alamat :
Perum PEPABRI Pasir Sembung Blok B.18 Cianjur
HP/WA : 0878.2208.5997, 0857.2092.8234




25. Hendra Effendi Sinaga, S.H (MEDAN)
Kantor Hukum : Hendra Effendi Sinaga & Rekan
Alamat : Jl. Multatuli Lorong II No. 9 Kel. Hamdan Kec. Medan Maimun
HP/WA : 0813.7084.3175





26. Bonar Pandapotan Silalahi, S.H (JAKARTA)
Kantor Hukum : BNR & Partners Law Firm
Alamat : Jl. Lagoa Terusan Gg. IV D1/IV RT. 004/003 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara
Email : bonarsilalahi.bs@gmail.com
HP/WA : 0821.6520.2508/0813.1104.4494




27. Fandy Sanjaya, S.H. (NTB)
Kantor Hukum : F.S.Y & Partners
Alamat : Graha  Dekopinwil Lt. 1 Jl. Bung Karno No. 30 - Mataram - NTB
Email : FSY.Partners09@gmail.com
HP/WA : 0812.3375.2809/0877.5112.0729



28. Adv. Deni Wijaya, S.H (CIKARANG)
Kantor Hukum : Adv. Deni Wijaya, S.H dan Partners
Alamat : Jl. Lilingir RT/RW 002/005 Cipayung Cikarang Timur 
Email : deni_32@rocketmail.com
HP/WA : 0857.1475.6338


29. Sulhadi, S.H (MAKASAR)
Kantor Hukum : Sulhadi, S.H.
Alamat : Jl. Minasa Upa Komp. Griya Minasa Sari Blok C No. 3 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makasar
Email : Suhaldy.sh.sh@gmail.com
HP/WA : 0823.936.51.774



30. Adv. Eko Cahyo Hadi Saputra, S.H. (BANDUNG)
Kantor Hukum : Al Hadi & Associates
Alamat : Rancaekek Permai RT. 02 RW. 18 Rancaekek Wetan Kab. Bandung
Email : ekocahyo_h@yahoo.co.id
HP/WA : 0812.2066.8942 



31. Ni Luh Putu Aryani, S.H., M.H (JAKARTA)
Kantor Hukum : AGP & Partners
Alamat : Strata Office Suites Epicentrum Walk (Epiwalk Office) Unit Nomor O521A Lt. 5 
Jl. HR. Rasuna Said Kuningan - Jakarta Selatan 12940
HP/WA : 0812.8347.1179
Email : infoagp@agp-lawfirm.com



32. Saur Oloan Hamonangan Situngkir, S.H., M.H, CLA, CIL, CPL (SAMARINDA)
Kantor Hukum : Tumpak Parulian Situngkir, S.H, M.H, CLA
Jl. H.M Ardans (Ring Road III) No. 52 RT.01 Kel Sempaja Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda - Kalimantan Timur
HP/WA : 0822 2777 0892
Email : sauroloansitungkir@yahoo.com


33. Nuning Tyas Widyowati, S.H (JAKARTA)
Kantor Hukum : Nuning Tyas Widyowati, S.H & Partners
Menteng Square TC -26 Jl. Mataram Raya 30 E Jakarta Pusat
HP/WA : 0813.3488.9555
Website : www.nuningtyas-advokat.com
Email : ningtyas.adv09@gmail.com




34. Sihar Luther Saga, S.H., M.H (Jakarta)
Advokat/Konsultan Hukum
HP/WA : 0852 9670 0629
Email : luthersagamanalu@gmail.com



35. Salman, S.H (Jakarta)
Advokat & Konsultan Hukum
Jl. Tanjung No. 21, Jatipulo, Jakarta Barat 11430
HP/WA : 0812.1041.4502
Email : salman.ristiawan@gmail.com






Share:

Jasa Konsultan HKI

Dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka akan banyak dihasilkan inovasi-inovasi baru. Maka peluang menjadi seorang konsultan HKI akan terus terbuka, karena permohonan perlindungan HKI akan selalu terus menerus ada, selama peradaban teknologi terus berkembang dengan pesat.

Kami memberikan jasa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/KI :

1. Merek
2. Paten
3. Desain Industri
4. Hak Cipta
5. Pendaftaran Domain Name

Pendaftaran Merek kami, kami berikan dengan harga yang murah dan terjangkau, kami dapat membantu klien perorangan maupun klien perusahaan untuk mendaftarkan merek anda.

Selain itu, kami pun dapat mendaftarkan Paten, Desain Industri, Hak Cipta dan Domain Name anda.

Silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136

 
Share:

Jasa Pengacara Perceraian Orang Kaya

Kami menyediakan jasa kasus-kasus gugatan perceraian untuk orang kaya di Indonesia, jasa yang kami berikan bersifat eklusif dan bonafid, kami akan melindungi nama baik dari pihak-pihak yang akan bercerai, dan kami pun akan mengusahaan untuk pembagian harta gono-gini yang adil antara para pihak.

Silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136
Share:

Akibat Hukum Kecelakaan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya

Akibat hukum kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya dijelaskan di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Berdasarkan Pasal 229 ayat 1 secara umum kecelakaan itu dibagi menjadi 3 yaitu :


(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas : 

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; 
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau 
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat. 

(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. 

(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. 

(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. 

(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.  

Adapun penjelasan Pasal (3) dan Pasal (4) adalah sebagai berikut :

Ayat (3) Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat. 

Ayat (4) Yang dimaksud dengan "luka berat" adalah luka yang mengakibatkan korban: 
a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; 
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; 
c. kehilangan salah satu pancaindra; 
d. menderita cacat berat atau lumpuh;
e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau 
g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.  


Adapun akibat hukum karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4) yaitu sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.l0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).  

Pasal 310 UU LLAJ ini menjelaskan akibat hukum pengemudi kendaraan yang karena kelalaiannya bukan karena kesengajaannya.

Sedangkan jika kecelakaan terjadi karena adanya unsur kesengajaan maka lebih berat hukumannya, yaitu sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 311 sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). 

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Berdasarkan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meningga dunia maka pelaku akan dikenakan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Sedangkan jika ada usur kesengajaan maka pelaku akan dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah. Dari Pasal 310 dan 311 ini UU telah sangat jelas memberikan hukuman pemberatan terhadap pelaku kecelakaan dengan hukuman lebih berat.

Lalu bagaimanakah jika kita dituntut karena terjadinya kecelakaan ? maka kita harus melihat apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kecelakaan yang terjadi tersebut ? ataukah ada faktor lain diluar kendali kita sehingga kita tidak dapat dipidana seperti dalam Pasal 234 yaitu sebagai berikut :


(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. 

(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi. 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika : 

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; 
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau 
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. 

Adapun penjelasan Pasal 234 adalah sebagai berikut :

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian

Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah : a. orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau b. instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba- tiba. 

Penjelasan Pasal 234 ayat 3 mengenai keadaan memaksa tidak hanya seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba saja namun hewan ini bisa dianalogikan dengan mobil secara tiba-tiba, seperti kecelakaan yang terjadi di jalan tol, di jalan tol tidak mungkin ada hewan berjalan, namun mobil yang secara tiba-tiba bergerak membahayakan mobil lain sehingga menyebabkan kecelakaan terhadap mobil lainnya maka pengendara mobil lainnya tersebut tidak bisa dipidana jika ternyata penumpang yang ada di dalam mobil lainnya tersebut ada yang meninggal dunia.

Tuntutan Pidana Walaupun Pelaku Kecelakaan Telah Bertanggung Jawab :

Dijelaskan di dalam Pasal 235 yaitu sebagai berikut :


(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. 

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.   

Penjelasan Pasal 235 :

Pasal 235 Ayat (1) Yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan. 

Karena Delik dalam UU LLAJ ini merupakan delik biasa, sehingga tanpa aduan dari keluarga korban pun Polisi dan Jaksa dapat menindak pelaku. Namun dengan syarat harus adanya unsur kelalaian dan unsur kesengajaan terlebih dahulu.

Delik biasa (laporan) bisa kita ketahui di dalam Pasal 232 UU LLAJ yaitu sebagai berikut :

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib : 

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas; 
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau 
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.  


Jika anda memiliki permasalahan berkenaan dengan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Konsultasi mengenai kecelakaan lalu lintas ringan, sedang dan berat dan anda membutuhkan jasa pengacara/advokat untuk pendampingan berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas ini maka bisa kontak WA kami di : 0813.17.906.136







Share:

Jasa Perjanjian Bipartit bagi Perusahaan

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. (Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Berdasarkan Pasal 162 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan sebagai berikut : Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Jadi berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU PPHI dan Pasal 162 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, jika seorang buruh sudah mengundurkan diri atas kemauan sendiri kemudian setelah dirinya mengundurkan diri secara baik-baik dengan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya lalu kemudian setelah pengunduran dirinya tersebut dirinya meminta perundingan bipartit, maka perundingan bipartitnya tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah tidak ada hubungan hukum apa-apa lagi antara mantan karyawan dan perusahaannya tempat dahulu bekerja.

Jika perusahaan membutuhkan Jasa Konsultasi Hukum Bipartit, Tripartit atau bahkan bantuan hukum untuk menjawab gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial kami siap untuk membantu : Silahkan kontak WA kami di : 0813.17.906.136





Share:

Membuktikan Adanya Unsur Penipuan di dalam Pasal 1320 KUHPer


Dalam Pasal 1320 KUH Perdata ini Syarat sah suatu perjanjian dibagi dua yaitu syarat sah yang bersifat subjektif dan syarat sah yang bersifat objektif. Adapun syarat sah subjektif yaitu ada dua :

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum

(Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan dewasa menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita.

Sedangkan menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi wanita.

Sedangkan syarat sah objektif adalah mengenai objek di dalam perjanjian itu sendiri yaitu :


3.Adanya Obyek/Perihal Tertentu

Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

Selain itu Objek atau perihal tertentu harus mengacu kepada Pasal 1332, 1333 dan 1334 ayat (1).

Pasal 1332 KUHPer :
"Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok persetujuan".

Pasal 1333 KUHPer :
"Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung".
Pasal 1334 KUHPerdata :
"Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan".
Dengan demikian, Objek perjanjian itu haruslah :
- Dapat diperdagangkan.
- Dapat ditentukan jenisnya.
- Dapat dinilai dengan uang
- Memungkinkan untuk dilakukan/dilaksanakan.


4.Adanya kausa yang halal.

Harus memperhatikan Pasal 1337 KUH Perdata :
"Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum" 
dan Pasal 1335 KUH Perdata :
(Catatan : Pasal 1335 harus menjadi patokan dalam membuat klausa yang halal yaitu "Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan".

Jika ada dalam perjanjian yang dibuat maka berdasarkan syarat sah objektif suatu perjanjian maka perjanjian ini batal demi hukum maka artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Dalam prakteknya terkadang seseorang yang memiliki niat jahat untuk melakukan penipuan menggunakan dokumen palsu dalam mengadakan sebuah perjanjian, maka dengan adanya penggunaan dokumen palsu seperti menjaminkan sertifikat tanah palsu maka seseorang tersebut telah jatuh kedalam tindakan Pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP, karena telah ada unsur rangkaian kebohongan ketika membuat sebuah perjanjian. Maka dengan demikian sesuai dengan syarat objektif ini maka perjanjian yang di buat batal demi hukum. Sehingga surat perikatan perjanjian ini dapat meniadakan unsur Perdata dan berubah menjadi unsur Pidana.


JIKA ANDA MEMERLUKAN KONSULTASI HUKUM KARENA ANDA TERTIPU SILAHKAN KONTAK KAMI VIA WA : 0813.17.906.136 KAMI AKAN MEMBANTU PERMASALAHAN ANDA DENGAN BIAYA YANG MURAH.


Share:

Putusan Vrijspraak

Putusan Vrijspraak adalah putusan yang memuat pembebasan si terdakwa. Putusan ini diatur di dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”


Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Menurut (Samosir, 2013) penerapan putusan Vrijspraak dalam hukum pidana adalah berdasarkan azas tiada seorang dapat dipidana tanpa kesalahan yang dikenal dengan "keine strafe ohne schuld" atau "geen straf zonder schuld" atau "nulla poena sine culpa". Ini merupakan salah satu asas yang dianut dalam hukum pidana indonesia. Asas ini menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan (Belanda; schuld). Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana (Belanda; strafbaar handeling) juga padanya terdapat sikap batin yang salah. Hal yang berkenaan dengan sikap batin yang salah ini dinamakan juga pertanggung jawaban pidana (inggris; criminal liability).
 
Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.

Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: 1) Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, 2) Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); 3) Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf.

Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, dimana unsur yang satu bergantung pada unsur yang lain. (Sudarto, 1983, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung). Dalam (http://www.gresnews.com/berita/tips/1447318-pengertian-kesalahan-menurut-hukum-pidana/0/#sthash.RBZOZzjk.dpuf).
 
Jika anda memerlukan Jasa Advokat atau pengacara bisa kontak kami via WA :
0813.17.906.136
Share:

Pidana Tambahan didalam UU Tipikor

Pidana Tambahan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 10.b yaitu terdiri dari :

1.    Pencabutan hak-hak tertentu.
2.    perampasan barang-barang tertentu.
3.    Pengumuman putusan hakim.
 
Karena UU Tipikor merupakan UU khusus maka berlaku "azas lex specialis derogat lex generalis", maka hakim dalam memutuskan adanya Pidana Tambahan hendaknyalah mengacu kepada Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Pidana tambahan berkenaan dengan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan di dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yaitu sebagai berikut :


(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai
pidana tambahan adalah :

a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Jika anda membutuhkan jasa pengacara Tipikor bisa kontak kami di SMS/WA/LINE : 0813.17.906.136
Share:

Tafsir Pasal 351 KUHP

Pasal 351
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum.




Tafsir Pasal 351 KUHP menurut Yurisprudensi :

Penganiayaan (mishandeling) :

-  Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan)
Contoh : Misalnya mendorong terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari    dan lain sebagainya.

-  Menimbulkan rasa sakit
Contoh : Menyubit, menempeleng, memukul.

-  Menimbulkan luka
Contoh : Mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll.

-  Dan menurut ayat (4) adalah  sengaja merusak kesehatan orang








Penganiayaan menurut Pasal 351 adalah bentuk "Penganiayaan Biasa’’.

Sedangkan jika menimbulkan luka berat maka dapat dikenakan Pidana dengan Pasal 354 (penganiayaan Berat).

Sedangkan jika menimbulkan kematian dapat dipidana dengan Pasal 388 (pembunuhan)

Jika supir lalai mengendarai kendaraan dan menyebabkan kematian orang lain maka dapat dikenakan Pasal 359  (karena salahnya menyebabkan matinya orang lain)


Adapun bunyi Pasal 359 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”

Menurut R. Soesilo (1996), kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Jika kematian itu dikehendaki terdakwa, maka pasal yang pas adalah 338 atau 340 KUHP.





Percobaan malakukan "Penganiayaan biasa’’ ini tidak dapat dihukum, demikian pula percobaan melakukan "Penganiayaan ringan’’ (pasal 352). Akan tetapi percobaan pada penganiayaan tersebut dalam pasal 353,354,355 dihukum
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts