Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Showing posts with label Proses Eksekusi Hak Tanggungan Rumah. Show all posts
Showing posts with label Proses Eksekusi Hak Tanggungan Rumah. Show all posts

Proses Eksekusi Hak Tanggungan Rumah

Objek Hak Tanggungan :

Berdasarkan Pasal 4 (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITANDENGAN TANAH dinyatakan bahwa :
 
Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah :
 
1. Hak Milik.
2. Hak Guna Usaha.
3. Hak Guna Bangunan. 

Biasanya ketika kita meminjam uang ke bank suka menjaminkan Sertifikat Hak Milik dari rumah kita tersebut, sehingga jika kita wanprestasi, Bank dapat menjual rumah kita tersebut melalui prosedur lelang. Dan lelang ini dinamakan dengan Lelang Eksekusi yaitu lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun dasar hukum lelang eksekusi ini adalah Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITANDENGAN TANAH.

Adapun bunyi pasal 6 tersebut adalah :

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.


Metode Lelang Eksekusi ialah melalui Parate Eksekusi,[8] yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank, menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 20 (1) dinyatakan bahwa :
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :

a. Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

Pada dasarnya metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan, dalam hal ini  yaitu eksekusi dilakukan tanpa persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat Ketua Pengadilan Negeri).  

Jika anda keberatan atau menolak dengan upaya pelelangan ini, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut. 

Jika anda membutuhkan bantuan pengacara untuk menolak upaya pelelangan oleh Bank ini maka tim pengacara kami bisa membantu anda : Silahkan SMS/WA/LINE : 0813.17.906.136 kami akan membantu anda.
 

Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts