Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. (Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Berdasarkan Pasal 162 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan sebagai berikut : Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jadi berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU PPHI dan Pasal 162 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, jika seorang buruh sudah mengundurkan diri atas kemauan sendiri kemudian setelah dirinya mengundurkan diri secara baik-baik dengan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya lalu kemudian setelah pengunduran dirinya tersebut dirinya meminta perundingan bipartit, maka perundingan bipartitnya tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah tidak ada hubungan hukum apa-apa lagi antara mantan karyawan dan perusahaannya tempat dahulu bekerja.
Jika perusahaan membutuhkan Jasa Konsultasi Hukum Bipartit, Tripartit atau bahkan bantuan hukum untuk menjawab gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial kami siap untuk membantu : Silahkan kontak WA kami di : 0813.17.906.136