Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Showing posts with label Artikel Hukum. Show all posts
Showing posts with label Artikel Hukum. Show all posts

Kenaikan Tiket Pesawat, Diaturkah Dalam Peraturan Perundang-Undangan ?


                                                                  Oleh :


1. Indra Rusmi, S.H. M.H.
2. Johan Imanuel, S.H.
3. Nikita Kesumadewy, S.H.
4. Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H.
5. Gunawan  Liman, S.H.
6. Herman, S.H
7. Kemal Hersanti, S.H.


Akhir-akhir ini menjadi trend di Media, bahwa kenaikan tiket pesawat sungguh memberatkan kantong masyarakat. Meskipun akhirnya diumumkan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) bahwa Tiket Pesawat sudah mengalami penurunan namun masih menyimpan rasa penasaran bagi para penulis yang merupakan praktisi hukum untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kenaikan tiket pesawat, sebab besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan rakyat sangat besar mengingat transportasi udara merupakan salah satu transportasi umum yang sangat dibutuhkan. Adapun pertanyaan yang timbul adalah bagaimanakah tinjauan yuridis kenaikan tiket pesawat dalam hukum di Indonesia sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah sebagai regulator dalam mensejahterakan rakyat? Bagaimanakah mekanisme penetapan tarif penerbangan tersebut?

TINJAUAN YURIDIS KENAIKAN TIKET PESAWAT

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Menurut Penjelasan Prof. H.K. Martono. SH. LLM yang merupakan narasumber Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 (“UU Penerbangan”), menjelaskan terhadap mekanisme tarif angkutan udara dalam bukunya yang berjudul Hukum Udara Publik Nasional dan Internasional pada Hal 248-250 mengatur Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan tarif angkutan kargo. Tarif angkutan penumpang tersebut terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi, dalam penetapan golongan tarif angkutan udara niaga berjadwal domestik, Menteri perhubungan harus memperhatikan kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan penyelengaraan angkutan udara niaga. Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen besar tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat. Tarif jarak terdiri dari biaya pokok rata-rata ditambah dengan keuntungan wajar; pajak pertambahan nilai (PPn) yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; asuransi pertangungan kecelakaan penumpang yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang dan pertangungan wajib kecelakan penumpang; dan biaya yang dikenakan karena terdapat biaya biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahan angkutan udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang di tanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangakat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya (surcharge). Bedasarkan Pasal 126 UU Penerbangan.
Hasil perhitungan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah / tambahan (surcharge) tersebut merupakan batas  atas  harga jasa maksimum pada suatau rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang jasa angkutan udara yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niaga dengan pelayan minimal yang mematuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan asosiasi penguna jasa penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Tarif batas atas tersebut ditetapkan oleh Menteri perhubungan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen  dari pemberlakuan tarif tinggi oleh badan usaha angkutan udara niaga dan melindungi konsumen dari informasi / iklan tarif penerbangan yang berpontesi merugikan / menyesatkan sehingga ditetapkan tarif batas atas, dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk melindungi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari penetapan tarif rendah oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya yang bertujuan untuk mengeluarkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal pesaing dari rute yang di layani.
 Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang di tetapkan oleh Menteri perhubungan berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran, wajib asuransi, dan biaya tuslah / tambahan (surcharge) harus dilakukan penyebarluasan  tarif batas atas yang telah di tetapkan oleh Menteri, baik yang dilakukan Menteri maupun oleh badan usaha angkutan niaga, antara lain melalui media cetak dan eletronika dan / atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara, kepada konsumen. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri perhubungan. Badan usaha angkutan udara yang harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri perhubungan dikenakan sanksi administarif berupa sanksi peringatan dan / atau pencabutan izin rute penerbangan berdasarkan Pasal 127 UU Penerbangan.
Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar (supply and demand), untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan penerbangan yang bersangkutan. Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri.
Kebijakan tarif transportasi udara nasional berdasarkan UU  Penerbangan adalah gabungan antara sosialis dan liberal (neo-liberal), kebijakan sosialis dimaksudkan untuk melindungi masyarakat banyak, sedangkan kebijakan liberal dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup perusahaan penerbangan. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tarif ekonomi batas atas untuk melindungi masyarakat banyak, sedangkan tarif  non-ekonomi ditetapkan sendiri oleh perusahaan penerbangan agar perusahaan penerbangan memperoleh dana langsung dari pengguna jasa transportasi udara.


MEKANISME PENETAPAN TARIF KENAIKAN PESAWAT

Terkait Mekanisme Penetapan Tarif Kenaikan Pesawat maka merujuk pada Peraturan Menteri 126 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Formula Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayan  Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 126 Tahun 2016”)   yang mencabut keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014

Ada tiga Bab yang perlu ditanggapi  yaitu BAB II, BAB III dan BAB IV dalam PM 126 Tahun 2015 tersebut. Jika diuraikan sebagai berikut:

  1. BAB II MEKANISME PENETAPAN TARIF
Terdiri dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10

  1. BAB III FORMULA PERHITUNGAN TARIF
Terdiri dari Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15

  1. BAB IV PENGAWASAN DAN SANKSI
Terdiri dari Pasal 16 dan Pasal 19

MEKANISME PENETAPAN TARIF

Maka ada beberapa komponen yang menentukan tarif yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan pajak (Pasal 2 PM 126 Tahun 2015) yang ditetapkan Menteri berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dengan cara diusulkan oleh Direktur Jendral kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan asosiasi penerbangan sipil dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Pasal 3 dan Pasal 4 PM 126 Tahun 2015).  Kelompok pelayanan dimaksud terdiri dari tiga: Fully Service (standar pelayanan maksimum, 100 % dari tarif maksimum), Medium Service (standar pelayanan menengah, 90 % dari tarif maksimum), No Frills (standar pelayanan minimum, 85 % dari tarif maksimum) sebagaimana dinyatakan Pasal 5 PM 126 Tahun 2015.
Setelah ditetapkan Menteri Perhubungan maka wajib dipublikasikan oleh pemerintah bersama-sama dengan badan usaha angkutan udara kepada konsumen sekurang-kurangnya melalui media cetak dan elektronik sekurang-kurangnya 15 hari kerja sebelum tarif diberlakukan (Pasal 6 PM 126 Tahun 2016).
Selanjutntya dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PM 126 Tahun 2016 dinyatakan adapun Tarif yang telah ditetapkan dilakukan evaluasi setiap satu tahun sekali oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara. Perubahan signifikan meliputi:
a.         Perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 12.000 (dua belas ribu Rupiah) per liter dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; atau

b.    Perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan penambahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Sehingga pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif  atau menetapkan surcharge/ tuslah. Kemudian jika terdapat rute baru dan belum terdapat tarif maka Direktur Jendral Perhubungan Udara  untuk sementara dapat menetapkan tarif dengan formula perhitungan yang diatur dalam PM 126 Tahun 2015.
Penting untuk diketahui dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PM 126 Tahun 2015 sebagai berikut:

Pasal 9

(1)  Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.
(2)  Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
(3)  Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Pasal 10

(1)  Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana  dimaksud dalam pasal 9 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan.
(2)  Badan usaha angkutan udara dapat melakukan perubahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan. 
(3)    Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinformasikan oleh badan usaha angkutan udara paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan kepada pengguna jasa melalui:

            a. media informasi yang mudah diketahui oleh pengguna jasa angkutan udara; atau
            b. perwakilan badan usaha angkutan udara dan atau mitra penjualan tiket.


FORMULA PERHITUNGAN TARIF

Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 13 PM 126 Tahun 2015:
(1)   Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan.
(2)   Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen biaya, yaitu:
a.       biaya langsung, terdiri dari biaya tetap dan biaya variable;
b.      biaya tidak langsung terdiri dari biaya organisasi dan biaya pemasaran.

Kemudian mengenai perhitungan tarif dasar sebagai berikut (Pasal 14 PM 126 Tahun 2015):

  1. Perhitungan biaya pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah total    biaya operasi pesawat udara berdasarkan biaya penuh ((fail costing) termasuk tingkat keuntungan (margin) paling banyak sebesar 10%.

  1. Data komponen biaya yang digunakan dalam perhitungan, adalah data keuangan badan usaha angkutan udara pada saat penyusunan tarif dengan memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efesiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Perhitungan biaya operasi pesawat udara sebagai dasar penetapan tarif dasar dan tarif jarak adalah biaya operasi pesawat udara paling efesien dengan populasi yang terbanyak yang dioperasikan oleh badan usaha angkutan udara.
  1. Pembebanan biaya operasi pesawat udara dalam perhitungan tarif dasar angkutan udara penumpang kelas ekonomi dengan menggunakan pesawat jet ditetapkan sebesar 95% dari total biaya operasi.
  1. Biaya per unit (cost p e r unit) yaitu biaya per penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat sebesar 65% (enam puluh lima persen) untuk pesawat jet dan 70% (tujuh puluh persen) untuk pesawat propeller.
  1. Tarif dasar untuk pesawat kapasitas sampai dengan 30 tempat duduk untuk jarak lebih besar dari 300 Km menggunakan perhitungan tarif dasar untuk pesawat jenis propeller dengan kapasitas di atas 30 tempat duduk.

Tarif dasar penumpang pelayanan ekonomi bervariasi sesuai jarak, tipe pesawat (jet, proppeler > 30 tempat duduk, proppeler < 30 tempat duduk) termasuk batas tarif atas sebagaimana dinyatakan pada Pasal 15 PM 126 Tahun 2015

PENGAWASAN DAN SANKSI

Pengawasan  dilakukan oleh Direktur Jendral memanfaatkan media eletronik dan massa, laporan dari kantor otoritas Bandar Udara dan atau penyelenggara Bandar Udara atau laporan masyarakat / pengguna jasa (Pasal 16 PM 126 Tahun 2015)

Kemudian mengenai sanksi dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 19 PM 126 Tahun 2015 Pasal 19 :

(1)   Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dalam hal pelanggaran tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

(2)     Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
           a. peringatan;
           b. pengurangan frekuensi;
           c. pembekuan rute penerbangan;
           d. penundaan pemberian izin rute.

(3)  Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
(4)   Sanksi pengurangan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal badan usaha angkutan udara niaga berj adwal tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan ketiga, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Sanksi pembekuan rute atau penundaan pemberian izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d diberikan dalam hal badan usaha angkutan udara niaga berjadwal mengulangi melakukan pelanggaran yang sama, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan.


KESIMPULAN

Berdasarkan kajian diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa penetapan tarif kenaikan pesawat harus melewati mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PM 126 Tahun 2015 harus melalui evaluasi terlebih dahulu dan diumumkan kepada publik setiap ada perubahan harga dari stakeholder.

Kontak Penulis :
Email : johanimanuel85@yahoo.com
HP : 0819.053.941.63





Share:

Pidana Tambahan didalam UU Tipikor

Pidana Tambahan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 10.b yaitu terdiri dari :

1.    Pencabutan hak-hak tertentu.
2.    perampasan barang-barang tertentu.
3.    Pengumuman putusan hakim.
 
Karena UU Tipikor merupakan UU khusus maka berlaku "azas lex specialis derogat lex generalis", maka hakim dalam memutuskan adanya Pidana Tambahan hendaknyalah mengacu kepada Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Pidana tambahan berkenaan dengan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan di dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yaitu sebagai berikut :


(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai
pidana tambahan adalah :

a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Jika anda membutuhkan jasa pengacara Tipikor bisa kontak kami di SMS/WA/LINE : 0813.17.906.136
Share:

Tafsir Pasal 351 KUHP

Pasal 351
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum.




Tafsir Pasal 351 KUHP menurut Yurisprudensi :

Penganiayaan (mishandeling) :

-  Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan)
Contoh : Misalnya mendorong terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari    dan lain sebagainya.

-  Menimbulkan rasa sakit
Contoh : Menyubit, menempeleng, memukul.

-  Menimbulkan luka
Contoh : Mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll.

-  Dan menurut ayat (4) adalah  sengaja merusak kesehatan orang








Penganiayaan menurut Pasal 351 adalah bentuk "Penganiayaan Biasa’’.

Sedangkan jika menimbulkan luka berat maka dapat dikenakan Pidana dengan Pasal 354 (penganiayaan Berat).

Sedangkan jika menimbulkan kematian dapat dipidana dengan Pasal 388 (pembunuhan)

Jika supir lalai mengendarai kendaraan dan menyebabkan kematian orang lain maka dapat dikenakan Pasal 359  (karena salahnya menyebabkan matinya orang lain)


Adapun bunyi Pasal 359 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”

Menurut R. Soesilo (1996), kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Jika kematian itu dikehendaki terdakwa, maka pasal yang pas adalah 338 atau 340 KUHP.





Percobaan malakukan "Penganiayaan biasa’’ ini tidak dapat dihukum, demikian pula percobaan melakukan "Penganiayaan ringan’’ (pasal 352). Akan tetapi percobaan pada penganiayaan tersebut dalam pasal 353,354,355 dihukum
Share:

Ketentuan Overmacht dalam Suatu Perikatan Perdata



Dalam membuat suatu perjanjian/perikatan biasanya kita wajib memasukan klausul di dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPer yang berbunyi :



Pasal 1244
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Pasal 1245
Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga. Bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pengertian dari Overmacht :
Overmacht (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor setelah di buatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya,dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadiaan yang berbeda di luar kuasanya. Seperti gempa bumi, banjir dan kecelakaan. Dalam KUHPerdata Overmacht atau keadaan memaksa diatur dalam Buku III pasal 1244 dan 1245.

terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi oleh overmacht yakni:
  1. Debitur tidak memenuhi prestasi walaupun telah berusaha secara patut
  2. Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
  3. Faktor penyebab itu tidak dapat diduga oleh siapapun dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Share:

Apakah Fotocopy Dokumen bisa menjadi alat Bukti di Pengadilan ?

Berdasarkan kepada Pasal 1888 KUH Perdata disebutkan mengenai pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu :
 
“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya
 
Dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut:
 
“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985)
 
Sesuai dengan pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata).
 
Jadi, dalam hal tidak dapat ditunjukkannya dokumen asli dari fotocopy perjanjian bawah tangan tersebut, saksi sebagai salah satu alat bukti dapat berfungsi untuk memberikan keterangan kepada hakim, bahwa benar pernah ada suatu kesepakatan yang dibuat secara bawah tangan oleh para pihak yang namanya tercantum dalam fotocopy perjanjian bawah tangan tersebut, untuk memperjanjikan suatu hal tertentu (Vide Pasal 1320 Jo. 1338 KUH Perdata).
 
Argumentasi mengenai hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusannya No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:
 
Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata)

 
Mengenai pertanyaan jumlah minimum saksi untuk membuktikan fotocopy perjanjian di bawah tangan, ada baiknya kita memperhatikan ketentuan Pasal 1905 KUH Perdata, yang berbunyi:
 
“Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya.”
 
Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal tidak adanya bukti lain, selain saksi yang dapat diajukan oleh seseorang untuk menguatkan dalilnya, maka jumlah saksi yang harus diajukan orang tersebut adalah minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis).
 
Namun demikian, dalam praktik, ketentuan mengenai pembuktian dalam perkara perdata tersebut dapat berkembang dan bermanuver. Misalnya dalam hal keberadaan fotocopy dari perjanjian bawah tangan ini ternyata diakui dan tidak disangkal oleh pihak lawan, tentunya hal ini dapat dikualifisir sebagai pengakuan di muka hakim, yang merupakan bukti yang sempurna (Vide: Pasal 176 HIR), atau apakah ada persangkaan (kesimpulan) yang ditarik oleh hakim (Vide: Pasal 173 HIR) dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51ab049c2a0d2/kekuatan-pembuktian-fotokopi-dokumen
Share:

Modal Dasar Untuk Mendirikan UMKM

Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT. (Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57221f10b40fd/catat-ini-kemudahan-ukm-dalam-paket-kebijakan-xii)

Share:

Batasan Antara Wanprestasi dengan Penipuan






Berdasarkan Pasal 378 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."


Unsur-Unsur Perbuatan Penipuan Adalah Sebagai Berikut :

1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)


Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian termasuk wanprestasi atau merupakan sebuah penipuan maka kita harus melihat pada point 3 diatas yaitu Batasan antara Wanprestasi dengan Penipuan yaitu terletak pada "tempus delicti" atau waktu ketika "perjanjian atau kontrak itu ditutup" atau perjanjian/kontrak ditandatangani. Apabila "setelah" (post facatum) kontrak ditutup/ditandatangani diketahui adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu dari salah satu pihak, maka per buatan itu merupakan wanprestasi. Sebaliknya jika kontrak setelah ditutup/ditandatangani ternyata sebelumnya (ante factum) ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu itu telah disembunyikan oleh salah satu pihak maka perbuatan itu merupakan penipuan. (Sumber : Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Dr. Yahman, S.H, M.H Penerbit Kencana).



Berdasarkan rumusan tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Nah jika pada sebuah perjanjian utang-piutang atau jual-beli, penting diketahui apakah ada niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sebelum dibuatnya perjanjian. Jika sejak awal sudah ada pemalsuan nama maka perkara perjanjian hutang piutang atau jual-beli tersebut masuk ke ranah hukum pidana. Namun, jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam suatu perjanjian setelah dibuatnya perjanjian tersebut, maka hal itu merupakan wanprestasi.
- See more at: http://www.gresnews.com/berita/tips/31122-tips-alasan-kasus-hukum-perdata-berubah-menjadi-pidana/0/#sthash.Blas81ov.dpuf
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts