Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Telat Bayar Hutang Apakah Bisa Dipidana ?

Perjanjian utang piutang termasuk kedalam masalah perdata - yaitu perjanjian antara kreditur dan debitur, jika seseorang meminjam uang namun telat tidak dapat melunasinya dengan tepat waktu. Tidak seketika dapat dipidana, Namun jika telat untuk membayar maka dikatakan telah lalai wanprestasi sebagaimana berikut :

Wanprestasi ini pada dasarnya dapat terjadi karena 4  hal:
  1. Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian.
  2. Terlambat memenuhi kewajiban.
  3. Melakukan kewajiban (misalnya pembayaran) namun masih kurang atau baru sebagian; atau
  4. Tidak memenuhi kewajiban sama sekali. 
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts