Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Membuktikan Adanya Unsur Penipuan di dalam Pasal 1320 KUHPer


Dalam Pasal 1320 KUH Perdata ini Syarat sah suatu perjanjian dibagi dua yaitu syarat sah yang bersifat subjektif dan syarat sah yang bersifat objektif. Adapun syarat sah subjektif yaitu ada dua :

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum

(Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan dewasa menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita.

Sedangkan menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi wanita.

Sedangkan syarat sah objektif adalah mengenai objek di dalam perjanjian itu sendiri yaitu :


3.Adanya Obyek/Perihal Tertentu

Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

Selain itu Objek atau perihal tertentu harus mengacu kepada Pasal 1332, 1333 dan 1334 ayat (1).

Pasal 1332 KUHPer :
"Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok persetujuan".

Pasal 1333 KUHPer :
"Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung".
Pasal 1334 KUHPerdata :
"Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan".
Dengan demikian, Objek perjanjian itu haruslah :
- Dapat diperdagangkan.
- Dapat ditentukan jenisnya.
- Dapat dinilai dengan uang
- Memungkinkan untuk dilakukan/dilaksanakan.


4.Adanya kausa yang halal.

Harus memperhatikan Pasal 1337 KUH Perdata :
"Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum" 
dan Pasal 1335 KUH Perdata :
(Catatan : Pasal 1335 harus menjadi patokan dalam membuat klausa yang halal yaitu "Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan".

Jika ada dalam perjanjian yang dibuat maka berdasarkan syarat sah objektif suatu perjanjian maka perjanjian ini batal demi hukum maka artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Dalam prakteknya terkadang seseorang yang memiliki niat jahat untuk melakukan penipuan menggunakan dokumen palsu dalam mengadakan sebuah perjanjian, maka dengan adanya penggunaan dokumen palsu seperti menjaminkan sertifikat tanah palsu maka seseorang tersebut telah jatuh kedalam tindakan Pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP, karena telah ada unsur rangkaian kebohongan ketika membuat sebuah perjanjian. Maka dengan demikian sesuai dengan syarat objektif ini maka perjanjian yang di buat batal demi hukum. Sehingga surat perikatan perjanjian ini dapat meniadakan unsur Perdata dan berubah menjadi unsur Pidana.


JIKA ANDA MEMERLUKAN KONSULTASI HUKUM KARENA ANDA TERTIPU SILAHKAN KONTAK KAMI VIA WA : 0813.17.906.136 KAMI AKAN MEMBANTU PERMASALAHAN ANDA DENGAN BIAYA YANG MURAH.


Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts