Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Ketentuan Besaran Nilai Investasi dan Permodalan untuk Penanam Modal Asing (PMA) di Indonesia



Ketentuan besaran nilai investasi dan permodalan untuk Penanam Modal Asing (PMA) di Indonesia di atur di dalam Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018.
Didalam Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini dijelaskan beberapa hal yaitu sebagai berikut :

1.    Penanaman Modal
Adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).

2. Penanam Modal
Adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini dapat disebut sebagai Pelaku Usaha. (Pasal 1 ayat 2 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).

3. Penanam Modal Asing
Adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 4 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).

4. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri. (Pasal 1 ayat 6 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).

5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selanjutnya, Besaran nilai investasi dan permodalan ditentukan bagi perusahaan PMA diatur di dalam Pasal 6 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut :

(1) Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal.
(2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
(3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
d. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal Penanam Modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti, ketentuan persyaratan permodalan untuk PMA terkait nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan:
1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan;
2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan; atau
b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu,
1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan;
2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
3. nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1.
(5) Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha.
(6) Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Jika anda membutuhkan bantuan untuk Pengurusan Izin Perusahaan ke BKPM bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136
Share:

Gugatan Pembatalan Merek

Gugatan Pembatalan Merek diatur di dalam Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Yaitu sebagai berikut :

(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

Catatan : Dalam mengajukan Gugatan Pembatalan Merek maka Posita dalam Gugatan haruslah berdasarkan kedalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek.

Pihak yang berkepentingan ini adalah pihak ketiga selain dari pemilik merek atau pihak yang menerima lisensi dari pemilik merek. Pihak ketiga biasanya diajukan oleh Pemilik Merek terkenal yang mana mereknya didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia yang tanpa memiliki hak mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik. Selain itu, pihak ketiga adalah pemilik usaha lainnya yang tidak dapat menjual barang atau jasanya di Indonesia karena merek yang digunakan dalam barang atau jasanya sudah ada yang lebih dahulu mendaftarkannya di Indonesia.

(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.

Catatan : Pemilik merek yang tidak terdaftar dalam hal ini pengusaha yang menjual barang dan jasanya di Indonesia, atau pemilik merek asing yang terkenal yang tidak dapat menjual barang dan jasanya di Indonesia dapat mengajukan Gugatan Pembatalan merek ke Pengadilan Niaga dengan cara terlebih dahulu mengajukan pengajuan merek ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Bukti pengajuan merek ini sangat penting yang akan diajukan dalam pembuktian di Pengadilan Niaga.

(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

Catatan : Gugatan Pembatalan Merek harus diajukan ke Pengadilan Niaga, jika Penggugat atau tergugatnya bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka harus mengikuti Pasal 85 ayat (2) :

"Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat".



Adapun bunyi dari Pasal 20 adalah :

Merek tidak dapat didaftar jika :  
   
a. bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;      
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;     
c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;      
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;      
e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau      
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. 


Adapun penjelasan dari Pasal 20 : 

Huruf a Yang dimaksud dengan "bertentangan dengan ketertiban umum" adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan. 

Huruf b Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

Huruf c Yang dimaksud dengan "memuat unsur yang dapat menyesatkan" misalnya Merek "Kecap No. 1" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang. 

Huruf d Yang dimaksud dengan "memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi" adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan. 

Huruf e Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "nama umum" antara lain Merek "rumah makan" untuk restoran, Merek "warung kopi" untuk kafe. Adapun "lambang milik umum" antara lain "lambang tengkorak" untuk barang berbahaya, lambang "tanda racun" untuk bahan kimia, "lambang sendok dan garpu" untuk jasa restoran.

Pasal 21 UU Merek :

Pasal 21
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut :

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 21 :

Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara
unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Huruf a
Yang dimaksud dengan "Merek yang dimohonkan lebih dahulu" adalah Permohonan pendaftaran
Merek yang sudah disetujui untuk didaftar.

Huruf b
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.

Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atautidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "lembaga nasional" termasuk organisasi masyarakat atau organisasi sosial politik.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahuntahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Artikel ini ditulis Oleh :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting Law Firm)


Apabilan anda ingin melakukan Gugatan Pembatalan Merek anda bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136









x
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts