Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Batasan Antara Wanprestasi dengan Penipuan






Berdasarkan Pasal 378 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."


Unsur-Unsur Perbuatan Penipuan Adalah Sebagai Berikut :

1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)


Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian termasuk wanprestasi atau merupakan sebuah penipuan maka kita harus melihat pada point 3 diatas yaitu Batasan antara Wanprestasi dengan Penipuan yaitu terletak pada "tempus delicti" atau waktu ketika "perjanjian atau kontrak itu ditutup" atau perjanjian/kontrak ditandatangani. Apabila "setelah" (post facatum) kontrak ditutup/ditandatangani diketahui adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu dari salah satu pihak, maka per buatan itu merupakan wanprestasi. Sebaliknya jika kontrak setelah ditutup/ditandatangani ternyata sebelumnya (ante factum) ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu itu telah disembunyikan oleh salah satu pihak maka perbuatan itu merupakan penipuan. (Sumber : Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Dr. Yahman, S.H, M.H Penerbit Kencana).



Berdasarkan rumusan tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Nah jika pada sebuah perjanjian utang-piutang atau jual-beli, penting diketahui apakah ada niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sebelum dibuatnya perjanjian. Jika sejak awal sudah ada pemalsuan nama maka perkara perjanjian hutang piutang atau jual-beli tersebut masuk ke ranah hukum pidana. Namun, jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam suatu perjanjian setelah dibuatnya perjanjian tersebut, maka hal itu merupakan wanprestasi.
- See more at: http://www.gresnews.com/berita/tips/31122-tips-alasan-kasus-hukum-perdata-berubah-menjadi-pidana/0/#sthash.Blas81ov.dpuf
Share:

Prosedur PK Perkara Pidana




  1. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana. atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan dapat dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
  3. Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu.
  4. Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.
  5. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon.
  6. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali.
  7. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
  8. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
  9. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
  10. Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri.
  11. Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.
  12. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
  13. Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:
    1. Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama;
    2. Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada;
    3. Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan;
    4. Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;
  14. Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat¬-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama.
  15. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
  16. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan.
  17. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
  18. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP).


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.

Share:

Hukum Acara Perdata : Permohonan Gugatan

Permohonan Gugatan diatur di dalam pasal 118 HIR.

Kegiatan Penggugat :
1. Mendaftarkan surat gugatan ke pengadilan melalui Panitera.
2. Membayar biaya pendaftaran surat gugatan sekaligus persekot biaya perkara.

Kegiatan Kepaniteraan :
1. Menerima pendaftaran surat gugatan dari penggugat.
2. Menerima pendaftaran surat gugatan dari penggugat.
3. Membuat nomor pada surat gugatan.
4. Meneruskan surat gugatan kepada ketua pengadilan.

Kegiatan Ketua Pengadilan :
1. Memeriksa dan meneliti surat gugatan sesuai dengan kompetensinya (kewenangannya).
2. Membentuk majelis hakim yang akan mengadili perkara.
3. Meneruskan surat gugatan kepada hakim yang akan mengadili perkara.

Kegiatan Hakim :
1. Memeriksa dan meneliti surat gugatan sesuai dengan kompetensinya.
2. Menetapkan hari sidang pertama (HSP).
3. Meneruskan HSP kepada Panitera.

Kegiatan Panitera :
1. Membuat daftar perkara yang sudah, sedang dan akan diselenggarakan disebut dengan (ROLL).
2. Membuat surat panggilan sidang.
3. Meneruskan surat panggilan sidang kepada juru sita.

Kegiatan Juru Sita :
1. Membuat berita acara panggilan sidang disebut (RELASS).
2. Menyampaikan surat panggilan sidang kepada pigak (Penggugat + Tergugat).

Jika adan ingin berkonsultasi seputar proses gugat menggugat perkara perdata silahkan kontak kami.
Share:

Hak Buruh Sebelum Bekerja

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum bekerja (calon buruh) berhak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan keterampilan yang dapat dipergunakan untuk bekerja. Selain itu, berhak untuk mendapatkan informasi secara terbuka mengenai lowongan pekerjaan.

Sumber : Hukum Perburuhan hal. 153. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia 2014. YLBHI.
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts