Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Ganti Rugi (Ideal) Bagi Korban Kecelakaan Pesawat


Oleh :

(cand) DR. Indra Rusmi. SH. MH
Doktor Ilmu Hukum Univ Tarumanagara, Advokat
(e-mail : indrarusmi@gmail.com)
dan
Johan Imanuel. SH - Advokat


Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 memang menarik perhatian publik. Banyak praktisi hukum pun telah memberikan sudut pandang hukum berkenaan dengan hak ahli waris atau korban kecelakaan pada kecelakaan tersebut. Mengenai hak yang dimaksud tidak terlepas dari ganti rugi terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat. Menarik banyak kalangan untuk mengetahui bagaimana ganti rugi yang ideal bagi Korban / Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat.

Menurut HK. Martono (2007), menjelaskan kecelakaan-kecelakaan pesawat udara itu dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain faktor manusia (human), mesin pesawat udara (machine/technical), dan cuaca (weather). Serta menjelaskan bahwa kecelakaan adalah suatu peristiwa diluar kemampuan manusia yang terjadi selama berada di dalam pesawat udara dari Bandar udara keberangkatan ke tujuan, dimana terjadi kematian atau luka parah atau kerugian yang disebabkan benturan pesawat udara atau semburan mesin pesawat udara atau terjadi kerusakan structural atau adanya yang perlu diganti atau pesawat hilang sama sekali.

Berbicara, ganti rugi memang tidak lepas dari Hukum Perdata. Ganti rugi dapat timbul dikarenakan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 dan Pasal 1366.

Berkaitan ganti rugi kecelakaan pesawat udara. menurut Ahmad Sudiro, dalam desertasi yang berjudul Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Udara (studi perbandingan AS-Indonesia), menjelaskan terhadap hubungan antara perusahaan dengan penumpang dalam perjanjian penyelenggaraan penerbangan yang mengatur hak dan kewajiban. Dan hubungan terhadap perusahaan produsen pesawat udara dengan penumpang sebagai konsumen. Serta hubungan antara perusahaan asuransi dengan penumpang.

Penjelasan tersebut selaras dengan teori ilmu hukum, secara umum dikenal Konsep Tanggung Jawab Hukum tanggung jawab hukum berdasarkan keadilan dan tanggung jawab berdasarkan melawan hukum. Sedangkan secara khusus  terkait dengan kecelakan pesawat, maka  konsep tanggung jawab hukum yang berlaku dalam penerbangan yaitu tanggung jawab hukum berdasarkan kesalahan (based on fault liability), tanggung jawab hukum atas praduga bersalah (presumption of liability), dan tanggung jawab hukum mutlak (strict liability).
             
Berdasarkan hal diatas, maka dikenal tiga model ganti rugi dalam kecelakaan pesawat yaitu ganti rugi oleh perusahaan penerbangan, ganti rugi oleh produsen pesawat dan ganti rugi oleh asuransi.

  
Ganti Rugi Oleh Perusahaan Penerbangan

Ganti rugi secara mediasi dan litigasi. Mediasi artinya penyelesaian dengan memberikan ganti rugi dengan nilai tertentu yang diterima oleh korban/ahli waris. Sedangkan litigasi artinya penyelesaian melalui mekanisme gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini pernah dilakukan oleh korban dalam peristiwa kecelakaan tergelincirnya pesawat udara sampai keluar landasan pacu Bandar udara karena hujan milik PT. Lion Air jenis MD-82 jurusan Jakarta-Solo dengan nomor Penerbangan JT-538 (detik.com : 2007).

Ganti Rugi Oleh Produsen Pesawat


Ganti rugi ini pernah dilakukan oleh produsen Pesawat kepada Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara milik PT. Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-152 yang terjadi di Sibolangit Deli Serdang Medan pada tanggal 26 September 1997.  Dalam http://www.wisner.law.com/articles/Adam_crash_indonesian.html, (8 April 2003, hal 3) menjelaskan kasus ini merupakan kejadian kecelakaan pesawat udara akibat cacat produk yang dioperasikan oleh PT. Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 jatuh dan terbakar. Dalam kasus ini Penggugat yang merupakan ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat udara itu melalui kuasa hukumnya dari Nolan Law Firm Group menyatakan bahwa Tergugat (Produsen) wajib bertanggung jawab terhadap cacat design produk Ground Proximity Warning System (GPWS) yang dipakai pada penerbangan pesawat udara Garuda Indonesia GA 152 tersebut. Selain itu Penggugat menyatakan bahwa Tergugat (Produsen) melakukan kelalaian dalam memberi peringatan adanya cacat produk. Ganti rugi akhirnya diterima oleh Penggugat sebesar US 800.000,- (delapan ratus ribu dollar America) per orang yang dibuat dalam perjanjian pembayaran ganti kerugian, dengan menerapkan teori tanggung jawab mutlak (strict liability).

Ganti Rugi Oleh Perusahaan Asuransi

Dari berbagai sumber yang diperoleh oleh penulis, ganti rugi terhadap Korban/Ahli Waris mutlak diperoleh pula dari Asuransi baik Asuransi Perjalanan Yang Ditanggung oleh Negara (Asuransi Jasa Raharja) maupun Asuransi Perjalanan Yang Dibeli oleh Penumpang sebelum keberangkatan.

Kedua bentuk ganti rugi pernah dilakukan dalam Kejadian kecelakaan pesawat udara Boing 737-200 milik PT. Mandala Airlines dengan nomor penerbangan RI-091 yang jatuh di Padang Bulan daerah polonia medan tanggal 5 September 2005, ahli waris berhak untuk mendapat kerugian dari Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari setiap penumpang yang meninggal dunia dan bagi penumpang yang mengalami cacat tetap mendapat Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah). Sedangkan terhadap penumpang yang telah membeli produk pembelian Asuransi Jiwa (Jasindo Pelangi) pada counter Asuransi Jasindo di Bandar polonia Medan masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sebelum melakukan perjalanan. Maka ahli waris berhak untuk memperoleh ganti kerugian dari PT. Asuransi Jasa Indonesia sebagai penanggung sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari masing-masing tertanggung, sehingga ahli waris tertanggung menerima jumlah ganti rugi dari perusahaan asuransi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 Penutup

Dalam ganti rugi terhadap korban/ahli waris korban kecelakaan pesawat dapat diberlakukan tiga model ganti rugi yaitu ganti rugi dari/kepada perusahaan produsen pesawat, perusahaan penerbangan dan perusahaan asuransi. Ganti rugi tersebut merupakan ganti rugi yang  ideal. 




Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts