Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Showing posts with label Jika kita Tidak Bisa Bayar Hutang Kita Tidak Bisa Dipidanakan. Show all posts
Showing posts with label Jika kita Tidak Bisa Bayar Hutang Kita Tidak Bisa Dipidanakan. Show all posts

Jika kita Tidak Bisa Bayar Hutang Kita Tidak Bisa Dipidanakan

Perjanjian hutang piutang termasuk kedalam perkara perdata, seseorang tidak dapat melaporkan kepolisi atau mempidanakan kita jika kita tidak dapat membayar hutang tersebut jika kita wanprestasi. Hal ini didukung pula oleh beberapa keputusan Yuresprudensi sebagai berikut : 


1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
 
2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Jika ada pihak yang akan melaporkan anda kepada Polisi dengan alasan anda tidak bisa membayar hutang, biasanya pihak kepolisian akan menolaknya dengan alasan ini merupakan masalah perdata.

Adapun dasar gugatan perdata wanprestasi karena hutang piutang ini adalah sebagai berikut :

Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
 
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Dalam gugatan yang kita layangkan ke tergugat melalui Pengadilan Negeri dimana domisili tergugat, kita dapat menuntut agar uang kita dapat dikembalikan beserta dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dan juga ganti rugi dan bunga.

Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi :
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”


Jika anda ada masalah Hutang Piutang dan anda akan dipidanakan oleh pihak yang memberi hutang maka silahkan konsultasi dengan kami melalui WA di : 0813.17.906.136 Kami akan membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts