Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Showing posts with label Perjanjian Jual Beli dan Penipuan.. Show all posts
Showing posts with label Perjanjian Jual Beli dan Penipuan.. Show all posts

Perjanjian Jual Beli dengan Tempo Pembayaran Namun Lewat Tempo pembayarannya Bukanlah Termasuk Penipuan 378 KUHP

Tindak pidana penipuan diatur di dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Namun, jika suatu perjanjian jual beli dengan adanya termin pembayaran atau tempo waktu pembayaran namun tidak bisa ditepati/wanprestasi ini bukanlah merupakan sebuah penipuan, karena hal ini merupakan bentuk perjanjian perdata yang diawali dengan perjanjian jual beli hal ini sebagaimana tertuang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut : MA No.39 K/Pid/1984 tanggal 28 Agustus 1984
"Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP."

Jika anda merasa dituduh dengan penipuan bisa konsultasi masalah hukum ini dengan kami melalui WA : 0813.17.906.136
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts