-
Officium Noblie
Advokat adalah profesi mulia
-
Fiat Justitia Ruat Coelum
"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"
-
Fiat Justitia et Pereat Mundus
"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"
-
Presumption of Innocence
"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"
-
Unus Testis Nullus Testis
"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"
Azas Legalitas
Dikaji dari
substansinya, asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana
yang mendahuluinya), atau
nulla poena sine lege (tidak ada
pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang), nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa
perbuatan pidana), nullum
crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut
undang-undang) atau nullum crimen sine poena legali (tidak
ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang
mendahuluinya) atau nullum
crimen sine lege stricta (tidak ada perbuatan pidana tanpa
ketentuan yang tegas).
Sumber : ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM
Apakah Pengertian Lex Strica dan Lex Certa
Marjanee (2006) telah mengemukakan bahwa asas legalitas yang menuntut
kepastian hukum harus memenuhi syarat tertulis (lex scripta). Itu harus
ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir
(lex certa).
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257553
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257553
Perjanjian Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah perjanjian, dimana pihak yang menyewakan mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak penyewa kenikmatan atas suatu benda selama waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa tertentu (Pasal 1548 KUHPer).
Berdasarkan Pasal 1548 ini, maka ada 4 unsur sewa menyewa yaitu :
1. Subjek sewa menyewa.
2. Perbuatan sewa menyewa.
3. Objek sewa menyewa.
4. Jangka waktu sewa menyewa.
Dalam bahasa Inggris, perjanjian sewa menyewa disebut hire agreement.
Jangka waktu sewa dalam Pasal 1548 KUHPer dinyatakan dengan "waktu tertentu". Dalam praktek sewa menyewa yang dimaksud waktu tertentu adalah jangka waktu yang dihitung menurut kelaziman, misalnya jumlah jam, hari, minggu, bulan dan tahun. Jangka waktu tersebut dapat juga digunakan dalam bentuk carter, baik carter dalam bentuk waktu atau carter dalam bentuk perjalanan.
Menurut Pasal 1548 KUHPer dinyatakan sewa menyewa dianggap sudah terjadi ketika pihak penyewa dan pihak yang menyewakan mencapai kata sepakat tentang benda dan harga sewa.
Sumber :
Muhammad, Abdulkadir., Konsep Sewa Menyewa dalam Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 345 & hal 351.
Konsultasi Masalah Sewa Menyewa :
Kontak kami melalui SMS ke 0813.17.906.136
Konsultasi Hukum 24 Jam - Konsultasi Hukum Online Murah 24 Jam
Konsultasi Skripsi, Tesis dan Desertasi di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Konsultasi Hukum 24 Jam, menerima konsultasi skripsi, tesis dan desertasi dengan tema penelitian di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam konsultasi ini, akan diberikan arahan topik-topik untuk dijadikan bahan skripsi, tesis dan desertasi mengenai kasus-kasus Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Jika anda butuh konsultasi silahkan SMS ke 0813.17.906.136
Jika anda butuh konsultasi silahkan SMS ke 0813.17.906.136
Analisa Hukum RUU Aparat Sipil Negara
Didalam rancangan RUU ASN ini pegawai pemerintah dibedakan menjadi dua yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Namun ada yang perlu di soroti dari perbedaan sistem penggajian antara PNS dan PPPK dan PPPK tidak secara otomatis bisa diangkat menjadi PNS.
Pasal 21, 22 dan Pasal 99 dalam rancangan UU ASN inilah yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Pada pasal 99 seharusnya pegawai PPPK dapat diangkat untuk menjadi PNS dengan syarat minimal masa kerja, sebagai bentuk penghormatan. Tanpa harus melalui tahapan seleksi PNS umumnya.
Silahkan DOWNLOAD RUU ASN yang disahkan
Silahkan DOWNLOAD RUU ASN yang disahkan
Somasi
1. Pengertian Somasi
Somasi dalam bahasa Inggris disebut Legal Notice. Somasi biasanya berisi surat teguran, himbauan, atau panggilan dengan nada peringatan. Surat Somasi berisi peringatan bagi pihak yang menerima somasi untuk memenuhi kewajibannya terhadap apa yang telah disepakati bersama antara pemberi somasi dan penerima somasi.
Karena sifatnya yang memberi peringatan inilah maka somasi harus dituangkan dalam bentuk surat. Surat Somasi biasanya dibuat 3 (tiga) kali dan setiap jeda waktunya adalah biasanya minimal 7 hari. Masing-masing namanya Surat Somasi I, Surat Somasi II dan Surat Somasi III.
Apabila setelah Surat Somasi III namun pihak yang diperingatkan tidak menggubris untuk melaksanakan kewajibannya maka kemudian dilakukan penuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya. [1]
2. Tata cara menyampaikan somasi
1. Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat.
2. Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa. [2]
Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi.
Sumber :
1. Somasi dan Akibat Hukumnya http://hendariantolawfirm.blogspot.com/2011/02/somasi-akibat-hukumnya_06.html
2. http://www.negarahukum.com/hukum/somasi-atau-teguran.html
Keyword :
Somasi, Tata Cara Somasi, Dasar Hukum Somasi
Lembaga Kerjasama Bipartit
Adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja. Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit. (Pengantar Hukum Indonesia, hal. 143. Masriani. Y.T, 2013, Sinar Grafika)
Konsultasi Hukum Murah Masalah Hubungan Industrial Silahkan Kontak Kami.