Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Apakah Pengertian Lex Strica dan Lex Certa

Marjanee (2006) telah mengemukakan bahwa asas legalitas yang menuntut kepastian hukum harus memenuhi syarat tertulis (lex scripta). Itu harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa).

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257553
 
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts