-
Officium Noblie
Advokat adalah profesi mulia
-
Fiat Justitia Ruat Coelum
"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"
-
Fiat Justitia et Pereat Mundus
"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"
-
Presumption of Innocence
"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"
-
Unus Testis Nullus Testis
"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"
Hukum Elitis dan Hukum Merakyat
Hukum Pernikahan, Agraria merupakan hukum yg merakyat sedangkan Hukum HKI didalamnya seperti UU Hak Cipta, UU Merek sepertinya masih banyak orang-orang yang tidak mengetahuinya. Krn kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Oleh karena itu sosialisasi UU di bidang HKI perlu dilakukan kepada kalangan masyarakat akar tumput agar bisa menjadi langkah awal pencegahan pembajakan di Indonesia.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sistim Hukum Barat
System hukum barat
1. Hukum Barat mengenal "zakelijke rechten" dan "persoonlijke rechten".
"Zakelijke rechten" adalah hak atas benda yang bersifat "zakelijk" artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. "Persoonlijke rechten" adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2. Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public
3. Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:
1. Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.
2. Pandangan hidup yang mendukung ("Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
a. Sistem Hukum Barat
- Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
- Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
- Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.
- Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
- Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
- Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
- Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
1. Hukum Barat mengenal "zakelijke rechten" dan "persoonlijke rechten".
"Zakelijke rechten" adalah hak atas benda yang bersifat "zakelijk" artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. "Persoonlijke rechten" adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2. Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public
3. Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:
1. Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.
2. Pandangan hidup yang mendukung ("Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
a. Sistem Hukum Barat
- Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
- Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
- Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.
- Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
- Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
- Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
- Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Arbitrase
Arbitrase di Indonesia diatur di dalam UU No 30 Tahun 1999. Arbitrase memiliki banyak keuntungan yaitu cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri. [hukumonline.com].
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak [ Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia] dalam Wikipedia Indonesia. Penyelesaian Konflik melalui mediasi lebih murah dan lebih cepat menghasilkan perdamaian yang win win solution, daripada penyelesaian melalui pengadilan yang memerlukan proses yang lama dan biaya yang besar. Penyelesaian mediasi banyak dilakukan untuk kasus kasus perdata, suatu kasus perdata yang masuk ke pengadilan, maka seorang Hakim wajib memberikan saran terlebih dahulu kepada pihak yang bertikai untuk menyelesainkan secara Mediasi sebelum masuk ke dalam persidangan. Ingin tahu tata cara mediasi silahkan kontak kami.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Lex Spesialis
Lex Specialis Derogat Lex Generalis artinya Hukum khusus mengesampingkan Hukum Umum. Sebagai contoh jika ada UU yang mengatur sesuatu itu lebih spesifik maka UU diatasnya dapat dikesampingkan. Misalkan UU perkawinan itu UU khusus maka UU perdata bisa dikesampingkan.
Perlindungan Merek
Merek Dagang dan Merek Jasa sesuai dengan UU Merek, UU No 15 Tahun 2001 mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Dan Merek tersebut perlindungannya dapat terus menerus di perpanjang selama Merek tersebut diperdagangkan di Indonesia. Ingin tahu cara mendaftarkan Merek anda silahkan ajukan pertanyaan kepada kami. Kami akan menjawabnya untuk anda.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered by Telkomsel BlackBerry®