Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Lex Spesialis

Lex Specialis Derogat Lex Generalis artinya Hukum khusus mengesampingkan Hukum Umum. Sebagai contoh jika ada UU yang mengatur sesuatu itu lebih spesifik maka UU diatasnya dapat dikesampingkan. Misalkan UU perkawinan itu UU khusus maka UU perdata bisa dikesampingkan.

Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts