Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak [ Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia] dalam Wikipedia Indonesia. Penyelesaian Konflik melalui mediasi lebih murah dan lebih cepat menghasilkan perdamaian yang win win solution, daripada penyelesaian melalui pengadilan yang memerlukan proses yang lama dan biaya yang besar. Penyelesaian mediasi banyak dilakukan untuk kasus kasus perdata, suatu kasus perdata yang masuk ke pengadilan, maka seorang Hakim wajib memberikan saran terlebih dahulu kepada pihak yang bertikai untuk menyelesainkan secara Mediasi sebelum masuk ke dalam persidangan. Ingin tahu tata cara mediasi silahkan kontak kami.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts