Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT),
modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta. Dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar
Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50
Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan
para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT. (Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57221f10b40fd/catat-ini-kemudahan-ukm-dalam-paket-kebijakan-xii)