Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Bagaimanakah Kalau Sertifikat Jaminan di Bank Hilang ? Apa yang Harus Kita Lakukan ?

Prosedur yang Ditempuh Jika sertifikat Tanah Hilang Anda bisa meminta ganti rugi kepada pihak Bank atas Kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya sertifikat rumah anda. (Ombudsman melalui rekomendasinya Nomor 010/REK/0001.2013/PBP.02/2013). Bank yang menghilangkan sertifikat tanah anda harus bertanggung jawab membuat sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika kedua langkah tersebut tidak dilakukan oleh Bank anda bisa menuntut Bank tersebut secara pidana dengan tuduhan penggelapan. Dengan terlebih dahulu melaporkan kepada kepolisian. Berdasarkan Pasal Pasal 372 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00 Jadi saudara bisa mengacu kepada dua Pasal diatas untuk melakukan laporan kepada kepolisian atas tindakan Bank tersebut, jika pihak Bank tidak mau melakukan ganti rugi dan mengganti sertifikat rumah saudara. LANGKAH-LANGKAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT TANAH PENGGANTI Untuk sertifikat tanah yang hilang atau rusak, sesuai dengan hukum yang berlaku, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat pengganti. Sebab sertifikat asli yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah hanya salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN. Oleh karena itu, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang. Adapun prosedur yang harus dilakukan pemegang hak atas tanah untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah dengan melampirkan dokumen berikut : 1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. 2. Fotokopi sertifikat yang hilang. 3. Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu. 4. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan terakhir. 5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan 6. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisir 7. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir 8. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir 9. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah Apabila dokumen tersebut diatas telah dilengkapi, maka kantor BPN akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila dalam prosesnya, tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap. Status sertifikat tanah yang baru tersebut sama sah-nya dengan sertifikat aslinya, karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah. Demikian penjelasan kami. Konsultasihukum24jam.blogspot.com
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts