Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Jasa Penagihan Piutang Bagi Perusahaan

Pernahkah perusahaan anda sulit untuk melakukan tagihan piutang terhadap klien anda ? jika iya, maka kami bisa memberikan solusi untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang dihadapi oleh perusahaan anda. Piutang yang belum juga dibayarkan oleh pelanggan atau nasabah anda bisa merupakan sebuah kerugian terhadap siklus neraca keuangan, jika hal ini dibiarkan terus-menerus, tidak mustahil akan merugikan jalannya perusahaan dan akibat terburuk adalah perusahaan anda bisa bangkrut bahkan pailit dengan adanya piutang yang sulit untuk ditagihkan ini. Kami memiliki solusinya, dengan bantuan pengacara kami, maka tagihan piutang perusahaan anda akan dengan mudah dibayarkan. Karena, biasanya setelah pengacara kami mengirimkan surat somasi/surat teguran maksimal 3 kali dan jika akan dilakukan gugatan perdata ke pengadilan, maka biasanya pelanggan atau klien anda yang sulit untuk membayarkan piutangnya akan segera membayarkan piutangnya. Jika anda memerlukan bantuan kami maka silahkan WA/LINE/SMS ke nomor kami : 0813.17.906.136
Share:

Jika kita Tidak Bisa Bayar Hutang Kita Tidak Bisa Dipidanakan

Perjanjian hutang piutang termasuk kedalam perkara perdata, seseorang tidak dapat melaporkan kepolisi atau mempidanakan kita jika kita tidak dapat membayar hutang tersebut jika kita wanprestasi. Hal ini didukung pula oleh beberapa keputusan Yuresprudensi sebagai berikut : 


1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
 
2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Jika ada pihak yang akan melaporkan anda kepada Polisi dengan alasan anda tidak bisa membayar hutang, biasanya pihak kepolisian akan menolaknya dengan alasan ini merupakan masalah perdata.

Adapun dasar gugatan perdata wanprestasi karena hutang piutang ini adalah sebagai berikut :

Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
 
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Dalam gugatan yang kita layangkan ke tergugat melalui Pengadilan Negeri dimana domisili tergugat, kita dapat menuntut agar uang kita dapat dikembalikan beserta dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dan juga ganti rugi dan bunga.

Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi :
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”


Jika anda ada masalah Hutang Piutang dan anda akan dipidanakan oleh pihak yang memberi hutang maka silahkan konsultasi dengan kami melalui WA di : 0813.17.906.136 Kami akan membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Share:

Perma No 13 Tahun 2016 Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perma No. 13 Tahun 2016 disebutkan bahwa :

Pasal 4
(1) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. 

(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain : 
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau 
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. 

Pasal 5
Dalam hal seorang atau lebih Pengurus Korporasi berhenti, atau meninggal dunia tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban Korporasi.
Share:

Jasa Konsultan Pajak Murah

Kami menyediakan jasa konsultan pajak dengan harga murah dan terjangkau. Jika anda ingin mencari jasa konsultan Pajak murah namun bagus di daerah Jakarta, anda dapat menghubungi kami di WA : 0813.17.906.136

Jasa Konsultan Pajak kami murah namun berkualitas. Segera hubungi kami untuk membantu permasalahan Pajak anda atau Pajak Perusahaan Anda. 

Jasa Konsultan Pajak di Jakarta
Share:

Pengacara Perceraian di Jakarta

Anda membutuhkan jasa pengacara perceraian untuk di daerah Jakarta ? kami bisa membantu anda untuk mengatasi masalah perceraian yang dihadapi. Pengacara kami akan membantu anda untuk menyelesaikan masalah perceraian di Pengadilan Agama. Cukup dengan WA kami di : 0813.17.906.136 kami akan menghubungkan dengan kolega pengacara perceraian dengan segera kepada anda. Kami akan memberikan palayanan yang terbaik untuk mencarikan jalan keluar dan solusi yang dihadapi.
Share:

Perjanjian Jual Beli dengan Tempo Pembayaran Namun Lewat Tempo pembayarannya Bukanlah Termasuk Penipuan 378 KUHP

Tindak pidana penipuan diatur di dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Namun, jika suatu perjanjian jual beli dengan adanya termin pembayaran atau tempo waktu pembayaran namun tidak bisa ditepati/wanprestasi ini bukanlah merupakan sebuah penipuan, karena hal ini merupakan bentuk perjanjian perdata yang diawali dengan perjanjian jual beli hal ini sebagaimana tertuang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut : MA No.39 K/Pid/1984 tanggal 28 Agustus 1984
"Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP."

Jika anda merasa dituduh dengan penipuan bisa konsultasi masalah hukum ini dengan kami melalui WA : 0813.17.906.136
Share:

Pengertian Lex Scripta, Lex Stricta dan Lex Certa

Prinsip hukum itu haruslah tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa).
Share:

Jasa Konsultasi Penulisan Skripsi di Bidang Hukum

 Kami menawarkan jasa konsultasi skripsi hukum.

Anda mahasiswa akhir fakultas hukum ? bingung untuk memulai mendatangkan ide untuk penulisan skripsi hukum ? bingung untuk memulai dari mana ? cukup kontak WA kami saja di 0813.17.906.136 kami akan membantu anda untuk menemukan ide-ide penulisan skripsi hukum (catatan : ingat kami hanya membantu mencarikan ide dan membimbing, kami tidak membuatkan). Jika iya anda benar-benar mentok dan ingin menemukan ide-ide penulisan silahkan kontak kami. Kami akan memberikan bimbingan contoh-contoh penulisan skripsi dengan metode analisa yuridis berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Share:

Bagaimana Akibat Hukum Memperdagangkan Barang Palsu/KW

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek pada Pasal 100,102 dan 103 disebutkan sebagai berikut :

Pasal 100
 
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Catatan : Pada Pasal 100 Ayat (1) ini dijelaskan bahwa jika ada orang yang menggunakan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk jenis barang atau jasa yang sama, misalkan suatu merek X yang sudah terdaftar digunakan oleh oknum tertentu untuk menjual barang yang sama misalkan pakaian dengan menggunakan merek X juga. Maka, pihak yang menggunakan merek X untuk produk bajunya ini bisa dikenakan Pasal 100 ini. Karena yang menggunakan merek X tanpa ijin tersebut telah menggunakan merek X pada jenis barang yang sama yaitu pakaian. Lain halnya jika merek X ini digunakan untuk jenis barang yang berbeda misalkan untuk produk elektronik. 



(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Catatan : Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya adalah adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Sebagai contoh adalah kasus merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta. yaitu dengan adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai nama restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna merek DUNKIN’ DONUTS.
(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt560aad4d30945/arti-persamaan-pada-pokoknya-dalam-uu-merek)


(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 102

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Catatan : Pasal 102 ini diperuntukan bagi penjual, namun pasal ini tidak merinci kategori penjual seperti apakah karena pada prakteknya banyak penjual kaki lima juga yang menjual barang-barang bajakan karena desakan ekonomi, sehingga apabila ada pedagang kaki lima yang tertangkap apakah hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta) ini memberikan rasa keadilan ? hendaknya yang patut dikenakan adalah distributor besarnya saja, dan pedagang-pedagang kaki lima diberikan penyadaran tentang tidak bolehnya menjual barang-barang bajakan.


Pasal 103
 
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.




Share:

Jasa Drafting Perjanjian dan Review Perjanjian Perdata

Konsultasihukum24jam menerima jasa drafting perjanjian dan jasa review perjanjian perdata dengan harga yang murah dan terjangkau. Cukup dengan mengirimkan email melalui : konsultasikuhum24jam@gmail.com dan konfirmasi ke WA 0813.17.906.136 konsep perjanjian akan kami buatkan, dan jika pun sudah ada perjanjiannya bisa kita bantu untuk mereviewnya agar bisa diketahui kekurangan dan kelemahannya agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts