Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Bagaimana Akibat Hukum Memperdagangkan Barang Palsu/KW

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek pada Pasal 100,102 dan 103 disebutkan sebagai berikut :

Pasal 100
 
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Catatan : Pada Pasal 100 Ayat (1) ini dijelaskan bahwa jika ada orang yang menggunakan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk jenis barang atau jasa yang sama, misalkan suatu merek X yang sudah terdaftar digunakan oleh oknum tertentu untuk menjual barang yang sama misalkan pakaian dengan menggunakan merek X juga. Maka, pihak yang menggunakan merek X untuk produk bajunya ini bisa dikenakan Pasal 100 ini. Karena yang menggunakan merek X tanpa ijin tersebut telah menggunakan merek X pada jenis barang yang sama yaitu pakaian. Lain halnya jika merek X ini digunakan untuk jenis barang yang berbeda misalkan untuk produk elektronik. 



(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Catatan : Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya adalah adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Sebagai contoh adalah kasus merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta. yaitu dengan adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai nama restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna merek DUNKIN’ DONUTS.
(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt560aad4d30945/arti-persamaan-pada-pokoknya-dalam-uu-merek)


(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 102

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Catatan : Pasal 102 ini diperuntukan bagi penjual, namun pasal ini tidak merinci kategori penjual seperti apakah karena pada prakteknya banyak penjual kaki lima juga yang menjual barang-barang bajakan karena desakan ekonomi, sehingga apabila ada pedagang kaki lima yang tertangkap apakah hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta) ini memberikan rasa keadilan ? hendaknya yang patut dikenakan adalah distributor besarnya saja, dan pedagang-pedagang kaki lima diberikan penyadaran tentang tidak bolehnya menjual barang-barang bajakan.


Pasal 103
 
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.




Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts