Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Ketentuan Besaran Nilai Investasi dan Permodalan untuk Penanam Modal Asing (PMA) di Indonesia



Ketentuan besaran nilai investasi dan permodalan untuk Penanam Modal Asing (PMA) di Indonesia di atur di dalam Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018.
Didalam Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini dijelaskan beberapa hal yaitu sebagai berikut :

1.    Penanaman Modal
Adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).

2. Penanam Modal
Adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini dapat disebut sebagai Pelaku Usaha. (Pasal 1 ayat 2 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).

3. Penanam Modal Asing
Adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 4 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).

4. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri. (Pasal 1 ayat 6 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).

5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selanjutnya, Besaran nilai investasi dan permodalan ditentukan bagi perusahaan PMA diatur di dalam Pasal 6 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut :

(1) Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal.
(2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
(3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
d. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal Penanam Modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti, ketentuan persyaratan permodalan untuk PMA terkait nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan:
1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan;
2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan; atau
b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu,
1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan;
2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
3. nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1.
(5) Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha.
(6) Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Jika anda membutuhkan bantuan untuk Pengurusan Izin Perusahaan ke BKPM bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts