Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Makalah Kejahatan Cyber Crime Kasus Pembobolan Kartu Kredit



 Makalah Kejahatan Cyber Crime Kasus Pembobolan Kartu Kredit


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Dengan semakin canggihnya teknologi informasi, maka semakin banyak juga kejahatan yang terjadi melalui media siber. Menurut data dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terdapat 537 kasus kejahatan siber (cyber crime) pada tahun 2016. Kejahatan tersebut antara lain kasus penjualan anak, protistusi dan kejahatan lainnya.
Dalam upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan Cyber Crime ini, POLDA Metro Jaya melakukan patroli siber untuk mencegah kejahatan di dunia maya. Khususnya yang melibatkan anak-anak. (Republika, 3 Juni 2016).[1]
Salah satu kejahatan dalam dunia siber adalah kasus pembobolan kartu kredit, untuk melakukan penelusuran dalam kasus pembobolan kartu kredit ini terkadang Polisi sendiri sangat kesulitan karena sebagaimana dikatakan oleh Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo mengatakan Indonesia saat ini sangat minim regulasi untuk mengantisipasi kejahatan seperti ini karena menurutnya adalah dalam upaya untuk menangkap pelaku pembobolan terutama orang asing adalah karena berkaitan dengan kedaulatan negara, walaupun ada kerja sama antar kepolisan. Tapi tetap harus meminta izin jika ingin memproses penjahat di negara lain [2]
Berdasarkan data peringkat pembobolan kartu kredit di Indonesia masih berada pada posisi kedua terendah dibandingkan negara lain di wilayah Asia Pasifik. Sedangkan berdasarkan data Visa, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara.
Data terakhir Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter mencatat, pada bulan Mei 2013 saja, tercatat telah terjadi 1.009 kasus pembobolan (fraud) yang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar.[3]

1.1 Tujuan

Adapun tujuan dari Makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap kejaharan siber di bidang pembajakan kartu kredit.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kejahatan Siber

Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

2.2 Contoh Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pembobolan kartu kredit beromset miliaran rupiah, pada Jumat 20 Juni 2016, bertempat di kantor PT Indosat Ooredo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2014 dengan jumlah korban mencapai ribuan orang, menurut keterangan Penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut data yang diperoleh terdapat setidaknya lebih dari 1.600 orang korban dan kerugian sampai dengan 5 miliar rupiah.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu GS, A, AH dan PSS dengan melakukan pemalsuan identitas KTP untuk mengganti nomor ponsel yang terdaftar di M-Banking para korban, sehingga bisa melakukan transaksi dan membuat kartu kredit dengan data palsu.
Tersangka PSS ditangkap pertama kali di kantor provider saat berniat untuk mengubah nomor ponsel korban.
Dalam kejahatan pembobolan kartu kredit ini terkadang melibatkan orang dalam sebagaimana salah satu pelaku adalah bekerja menjadi marketing bank. Oknum marketing Bank inilah yang kemudian mencuri informasi nasabah untuk melakukan aksi pembobolan kartu kredit. Pihak marketing bank ini mendapatkan data-data nasabah dari usahanya melakukan penawaran di pusat-pusat perbelanjaan.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu, dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.

2.3 Tuntutan Pidana Pembobolan Kartu Kredit

Berdasarkan informasi, para pelaku pembobolan kartu keredit tersebut dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara enam tahun.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.[4]
Selain itu, pelaku juga diancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.
Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.
Sementara Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahun dengan denda Rp1 miliar.[5]
Jika melihat kasus diatas, kejahatan pembobolan kartu kredit bisa juga dikenakan Pasal yang terdapat dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 30 ayat 1, Pasal 36, Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 51 ayat 2.[6]
Adapun bunyi dari Pasal 30 ayat 1 UU ITE adalah sebagai berikut :
“Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun”.
Pasal 36 UU ITE :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  sampai  dengan  Pasal  34  yang  mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.
Pasal 46 ayat 1 UU ITE :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Pasal 51 ayat 2 UU ITE :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.

Adapun bunyi dari Pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN

Tindak pidana pembobolan kartu kredit biasanya akan berkaitan dengan pemalsuan dokumen seperti memalsukan KTP serta tidak kejahatan lainnya seperti tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu maka pelaku tindak pidana pembobolan kartu kredit biasanya akan dikenakan Pasal berlapis selain dari Pasal di dalam Undang-Undang ITE.

3.2 SARAN

Dalam memberikan tuntutan Pidana Kejahatan Siber Pembobolan kartu kredit, hendaknya Jaksa memberikan tuntutan pula dengan menggunakan Pasal yang ada di dalam Undang-Undang ITE.


DAFTAR PUSTAKA
Cyber Crime Pembobolan Kartu Kredit dalam http://etikaprofesiteknologiinformasi.blogspot.co.id/p/blog-page_6019.html Diakses pada Jumat, 15 Juli 2016 Pukul 09.11 WIB.

Edan! Pembobol Kartu Kredit Ini Beromzet Miliaran Rupiah diakses dari http://www.arah.com/article/5638/edan-pembobol-kartu-kredit-ini-beromzet-miliaran-rupiah.html http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 10.16 WIB

Kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang menggemparkan diakses dari http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.37 WIB
Sudah Ada 537 Kasus Kejahatan Siber Tahun Ini diakses dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/06/03/o872op284-sudah-ada-537-kasus-kejahatan-siber-tahun-ini pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.15 WIB
Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen pada tanggal 15 Juli 2016 pukul 9.27 WIB




[1] Sudah Ada 537 Kasus Kejahatan Siber Tahun Ini diakses dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/06/03/o872op284-sudah-ada-537-kasus-kejahatan-siber-tahun-ini pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.15 WIB

[2] Kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang menggemparkan diakses dari http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.37 WIB

[3] Op. cit
[4] Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen pada tanggal 15 Juli 2016 pukul 9.27 WIB
[6] Cyber Crime Pembobolan Kartu Kredit dalam http://etikaprofesiteknologiinformasi.blogspot.co.id/p/blog-page_6019.html Diakses pada Jumat, 15 Juli 2016 Pukul 09.11 WIB.
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts