Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Syarat Sah Suatu Perjanjian

Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Syarat perjanjian itu ada 4 yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

Menurut teori kehendak kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak  penerima dinyatakan, misalnya dengan menulis surat.

Sumber : Mariam Darus Badrulzaman

Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts