Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

RUU Advokat

Share:

Biaya Jasa Advokat

Share:

Pengertian Posita Petitum Replik dan Duplik

Silahkan Download Posita Petitum Replik dan Duplik.
Share:

Istilah-Istilah Hukum Dalam Persidangan

Silahkan Download Istilah-Istilah Hukum di dalam persidangan.
Share:

Pengantar Hukum Bisnis

Download 

Sumber : www.stiead.ac.id
Share:

Arbitrase

Silahkan Download Makalah tentang Arbitrase di SINI
Share:

UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

Download UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

Share:

Beautiful of Indonesia


Share:

Hukum Elitis dan Hukum Merakyat

Hukum Pernikahan, Agraria merupakan hukum yg merakyat sedangkan Hukum HKI didalamnya seperti UU Hak Cipta, UU Merek sepertinya masih banyak orang-orang yang tidak mengetahuinya. Krn kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Oleh karena itu sosialisasi UU di bidang HKI perlu dilakukan kepada kalangan masyarakat akar tumput agar bisa menjadi langkah awal pencegahan pembajakan di Indonesia.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Sistim Hukum Barat

System hukum barat

1.  Hukum Barat mengenal "zakelijke rechten" dan "persoonlijke rechten".
"Zakelijke rechten" adalah hak atas benda yang bersifat "zakelijk" artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. "Persoonlijke rechten" adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.

2.  Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public

3.  Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:

1.  Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.

2.  Pandangan hidup yang mendukung ("Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.

a.  Sistem Hukum Barat

-   Menjunjung tinggi nilai kondifikasi

-   Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci

-   Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.

-   Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.

-   Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.

-   Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak

-   Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts