Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Ada 2 perbedaan pokok antara HTN dan HAN
1. HTN fokus pada sistem ketatanegaraan dan struktur serta pengorganisasian negara, sedangkan HAN fokus pada aktifitas dalam menjalankan pemerintahan.
2. HTN cenderung statis, HAN cenderung dinamis

Contoh :
1. HTN mempelajari daerah otonom, HAN mempelajari kewenangan kepala daerah otonom dalam mengelola daerahnya
2. HTN mempelajari DPRD, HAN mempelajari bagaimana pelaksanaan sidang DPRD

Van Vollenhoven mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah mebagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sesuai dengan pandangan Oppenheim, Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kondisi negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Sedangkan, Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum Administrasi Negara itu, menurutnya, juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurutnya, Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu:
1. bestuursrecht (hukum pemerintahan);
2. justitirecht (hukum peradilan);
3. politierecht (hukum kepolisian); dan
4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).


Menurut para sarjana, pandangan van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara tersebut sebenarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu: Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik dan Hukum Administrasi Negara dalam arti modern. Pada perumusan Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik, van Vollenhoven masih diliputi oleh suasana kehidupan kenegaraan yang menganut paham liberal (liberale rechtstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh Emmanuel Kant di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam (nachtwachtersstaat atau l'etat Gendarm). Sementara itu, ketika van Vollenhoven mengembangkan pandangan kedua, praktik kenegaraan tengah diliputi oleh suasana baru dengan berkembangnya pemikiran mengenai negara kesejahteraan atau welfare state (welvaartsstaat-gedachter). Dalam bukunya yang kedua, dinyatakan: Badan atau organ-organ negara tanpa hukum tata negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, sebab organ-organ itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu. Sebaliknya, badan-badan negara tanpa Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, sehingga mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka kehendaki

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Share:

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk kedalam Hukum Immaterial. HKI terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual dikelola dibawah Kementrian Hukum dan HAM di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan di negara-negara lain HKI dikoordinasikan di bawah Kementrian Perdagangan. Karena HKI banyak berkaitan dengan aset usaha perdagangan. Walaupun HKI di Indonesia dikelola dibawah Dirjen HKI, namun dalam pengelolaannya terdapat SDM bukan hanya profesi Sarjana Hukum, namun ada Sarjana Sains juga. Yang bertugas menjadi pemeriksa Paten, karena Paten berhubungan dengan teknologi. Jika anda ingin berkonsultasi masalah HKI ini silahkan kirimkan pertanyaan via kami.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Konsultasi Hukum Gratis

Selamat datang di Blog Konsultasi Hukum Gratis. Silahkan kirimkan pertanyaan anda ke email : konsultasihukum24jam.blogspot.com dan SMS ke 0813.17.906136
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts