Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Perbedaan Penerapan Pasal 207 KUHP dengan Pasal 316 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE tentang Penghinaan

Berdasarkan Pasal 207 KUHP dinyatakan bahwa : "Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500"

Berdasarkan Penjelasan R. Soesilo, menghina dengan lisan atau tulisan sama halnya dengan menyerang nama baik dan kehormatan dengan kata-kata atau tulisan. Agar penghinaan tersebut dapat dihukum harus dilakukan dengan sengaja dan di muka umum, jika dilakukan dengan tulisan, misalnya dengan surat kabar, majalah, pamfelt dan lain-lain harus dibaca oleh khalayak ramai.

Soesilo menambahkan bahwa obyek-obyek yang dihina itu adalah sesuatu kekuasaan (badan kekuasaan pemerintah) seperti: Gubernur, Residen, Polisi, Bupati, Camat dan sebagainya, atau suatu majelis umum (parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebagainya). Penghinaan tersebut bukan mengenai orangnya. Jika yang dihina itu orangnya sebagai pegawai negeri yang sedang melakukan kewajiban yang sah, maka pelaku dikenakan Pasal 316 KUHP.
 Adapun Pasal 316 KUHP menyatakan bahwa : "Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga bila yang dihina itu adalah serang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)
Selain itu jika penghinaan menggunakan sarana teknologi seperti Handphone atau internet maka dapat dikenakan pula dengan Pasal 27 ayat 3 di dalam UU ITE.

Sedangkan jika penghinaan ditujukan kepada orangnya langsung (PNS) maka akan dikenakan dengan pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE. Contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl, terdakwa terbukti melakukan penghinaan terhadap seorang pegawai pemerintah daerah Kabupaten Kendal. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa Hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan”, yakni sengaja menghina seorang pegawai pemerintah daerah melalui pesan singkat (SMS) dengan kata-kata yang tak pantas. Dalam hal ini terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, ada putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN.Rbi yang menekankan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi tuduhan, untuk menentukan muatan pencemaran nama baik atau penghinaan. Tanpa adanya penyebutan nama secara langsung yang dibarengi tuduhan, maka sebuah pernyataan tidak bisa dianggap memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE.


Demikian penjelasan antara kaitan Pasal 207 KUHP dengan Pasal 316 KUHP serta Pasal 27 (3) UU ITE. Jika anda memerlukan konsultasi hukum mengenai penghinaan ini anda bisa WA/SMS/LINE ke nomor : 0813.17.906.136
Share:

Jasa Pembuatan Perjanjian Kontrak Bisnis

Kami menyediakan bantuan untuk jasa pembuatan perjanjian kontrak bisnis, kenapa pembuatan kontrak bisnis itu sangat penting ? karena berdasarkan Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat-syarat sah yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPdt yaitu :

a. Kesepakatan atau persetujuan Para Pihak.
b. Kecakapan Para Pihak dalam membuat suatu Perjanjian.
c. Suatu hal tertentu ;
d. Suatu causa atau sebab yang halal ;


Selain itu, dalam perjanjian bisnis terdapat juga adanya azas kebebasan berkontrak. Azas kebebasan berkontrak diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Menurut Subekti, pasal tersebut seolah-olah membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang.

Suatu Asas kebebasan berkontrak tetap harus berpedoman kepada pasal-pasal lain yaitu :
  1. Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syarat sahnya perjanjian (kontrak)
  2. Pasal 1335 KUHPerdata, yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan suatu kausa yang palsu atau terlarang, dengan konskuensi tidaklah mempunyai kekuatan
  3. Pasal 1337 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
  4. Pasal 1338 (3) KUHPerdata, yang menetapkan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.
  5. Pasal 1339 KUHperdata, menunjuk terikatnya perjanjian kepada sifat, kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Kebiasaan yang dimaksud dalam pasal 1339 KUHPer bukanlah kebiasaan setempat, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang dalam kalangan tertentu selalu diperhatikan.
  6. Pasal 1347 KUHper mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya disetujui untuk secara diam-diam dimasukan ke dalam kontrak (bestandig gebruiklijk beding)


Jika anda memerlukan bantuan kami, anda dapat mengirimkan pesan ke SMS/WA atau LINE : 0813.17.906.136
Share:

Jasa Penagihan Piutang Bagi Perusahaan

Pernahkah perusahaan anda sulit untuk melakukan tagihan piutang terhadap klien anda ? jika iya, maka kami bisa memberikan solusi untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang dihadapi oleh perusahaan anda. Piutang yang belum juga dibayarkan oleh pelanggan atau nasabah anda bisa merupakan sebuah kerugian terhadap siklus neraca keuangan, jika hal ini dibiarkan terus-menerus, tidak mustahil akan merugikan jalannya perusahaan dan akibat terburuk adalah perusahaan anda bisa bangkrut bahkan pailit dengan adanya piutang yang sulit untuk ditagihkan ini. Kami memiliki solusinya, dengan bantuan pengacara kami, maka tagihan piutang perusahaan anda akan dengan mudah dibayarkan. Karena, biasanya setelah pengacara kami mengirimkan surat somasi/surat teguran maksimal 3 kali dan jika akan dilakukan gugatan perdata ke pengadilan, maka biasanya pelanggan atau klien anda yang sulit untuk membayarkan piutangnya akan segera membayarkan piutangnya. Jika anda memerlukan bantuan kami maka silahkan WA/LINE/SMS ke nomor kami : 0813.17.906.136
Share:

Jika kita Tidak Bisa Bayar Hutang Kita Tidak Bisa Dipidanakan

Perjanjian hutang piutang termasuk kedalam perkara perdata, seseorang tidak dapat melaporkan kepolisi atau mempidanakan kita jika kita tidak dapat membayar hutang tersebut jika kita wanprestasi. Hal ini didukung pula oleh beberapa keputusan Yuresprudensi sebagai berikut : 


1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
 
2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Jika ada pihak yang akan melaporkan anda kepada Polisi dengan alasan anda tidak bisa membayar hutang, biasanya pihak kepolisian akan menolaknya dengan alasan ini merupakan masalah perdata.

Adapun dasar gugatan perdata wanprestasi karena hutang piutang ini adalah sebagai berikut :

Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
 
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Dalam gugatan yang kita layangkan ke tergugat melalui Pengadilan Negeri dimana domisili tergugat, kita dapat menuntut agar uang kita dapat dikembalikan beserta dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dan juga ganti rugi dan bunga.

Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi :
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”


Jika anda ada masalah Hutang Piutang dan anda akan dipidanakan oleh pihak yang memberi hutang maka silahkan konsultasi dengan kami melalui WA di : 0813.17.906.136 Kami akan membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Share:

Perma No 13 Tahun 2016 Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perma No. 13 Tahun 2016 disebutkan bahwa :

Pasal 4
(1) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. 

(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain : 
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau 
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. 

Pasal 5
Dalam hal seorang atau lebih Pengurus Korporasi berhenti, atau meninggal dunia tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban Korporasi.
Share:

Jasa Konsultan Pajak Murah

Kami menyediakan jasa konsultan pajak dengan harga murah dan terjangkau. Jika anda ingin mencari jasa konsultan Pajak murah namun bagus di daerah Jakarta, anda dapat menghubungi kami di WA : 0813.17.906.136

Jasa Konsultan Pajak kami murah namun berkualitas. Segera hubungi kami untuk membantu permasalahan Pajak anda atau Pajak Perusahaan Anda. 

Jasa Konsultan Pajak di Jakarta
Share:

Pengacara Perceraian di Jakarta

Anda membutuhkan jasa pengacara perceraian untuk di daerah Jakarta ? kami bisa membantu anda untuk mengatasi masalah perceraian yang dihadapi. Pengacara kami akan membantu anda untuk menyelesaikan masalah perceraian di Pengadilan Agama. Cukup dengan WA kami di : 0813.17.906.136 kami akan menghubungkan dengan kolega pengacara perceraian dengan segera kepada anda. Kami akan memberikan palayanan yang terbaik untuk mencarikan jalan keluar dan solusi yang dihadapi.
Share:

Perjanjian Jual Beli dengan Tempo Pembayaran Namun Lewat Tempo pembayarannya Bukanlah Termasuk Penipuan 378 KUHP

Tindak pidana penipuan diatur di dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Namun, jika suatu perjanjian jual beli dengan adanya termin pembayaran atau tempo waktu pembayaran namun tidak bisa ditepati/wanprestasi ini bukanlah merupakan sebuah penipuan, karena hal ini merupakan bentuk perjanjian perdata yang diawali dengan perjanjian jual beli hal ini sebagaimana tertuang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut : MA No.39 K/Pid/1984 tanggal 28 Agustus 1984
"Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP."

Jika anda merasa dituduh dengan penipuan bisa konsultasi masalah hukum ini dengan kami melalui WA : 0813.17.906.136
Share:

Pengertian Lex Scripta, Lex Stricta dan Lex Certa

Prinsip hukum itu haruslah tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa).
Share:

Jasa Konsultasi Penulisan Skripsi di Bidang Hukum

 Kami menawarkan jasa konsultasi skripsi hukum.

Anda mahasiswa akhir fakultas hukum ? bingung untuk memulai mendatangkan ide untuk penulisan skripsi hukum ? bingung untuk memulai dari mana ? cukup kontak WA kami saja di 0813.17.906.136 kami akan membantu anda untuk menemukan ide-ide penulisan skripsi hukum (catatan : ingat kami hanya membantu mencarikan ide dan membimbing, kami tidak membuatkan). Jika iya anda benar-benar mentok dan ingin menemukan ide-ide penulisan silahkan kontak kami. Kami akan memberikan bimbingan contoh-contoh penulisan skripsi dengan metode analisa yuridis berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts