Berdasarkan Pasal 207 KUHP dinyatakan bahwa : "Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500"
Berdasarkan Penjelasan R. Soesilo, menghina dengan lisan atau tulisan sama halnya dengan
menyerang nama baik dan kehormatan dengan kata-kata atau tulisan. Agar
penghinaan tersebut dapat dihukum harus dilakukan dengan sengaja dan di
muka umum, jika dilakukan dengan tulisan, misalnya dengan surat kabar,
majalah, pamfelt dan lain-lain harus dibaca oleh khalayak ramai.
Soesilo menambahkan bahwa obyek-obyek yang dihina itu adalah sesuatu kekuasaan
(badan kekuasaan pemerintah) seperti: Gubernur, Residen, Polisi,
Bupati, Camat dan sebagainya, atau suatu majelis umum (parlemen, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan sebagainya). Penghinaan tersebut bukan mengenai orangnya.
Jika yang dihina itu orangnya sebagai pegawai negeri yang sedang
melakukan kewajiban yang sah, maka pelaku dikenakan Pasal 316 KUHP.
Adapun Pasal 316 KUHP menyatakan bahwa : "Pidana yang
ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan
sepertiga bila yang dihina itu adalah serang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)
Selain itu jika penghinaan menggunakan sarana teknologi seperti Handphone atau internet maka dapat dikenakan pula dengan Pasal 27 ayat 3 di dalam UU ITE.
Sedangkan jika penghinaan ditujukan kepada orangnya langsung (PNS) maka akan dikenakan dengan pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE. Contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl, terdakwa terbukti melakukan penghinaan terhadap seorang pegawai pemerintah daerah Kabupaten Kendal. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa Hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan”, yakni sengaja menghina seorang pegawai pemerintah daerah melalui pesan singkat (SMS) dengan kata-kata yang tak pantas. Dalam hal ini terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, ada putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN.Rbi yang menekankan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi tuduhan, untuk menentukan muatan pencemaran nama baik atau penghinaan. Tanpa adanya penyebutan nama secara langsung yang dibarengi tuduhan, maka sebuah pernyataan tidak bisa dianggap memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Demikian penjelasan antara kaitan Pasal 207 KUHP dengan Pasal 316 KUHP serta Pasal 27 (3) UU ITE. Jika anda memerlukan konsultasi hukum mengenai penghinaan ini anda bisa WA/SMS/LINE ke nomor : 0813.17.906.136