Tuesday, February 18, 2014

Apakah Pengertian Lex Strica dan Lex Certa

Marjanee (2006) telah mengemukakan bahwa asas legalitas yang menuntut kepastian hukum harus memenuhi syarat tertulis (lex scripta). Itu harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa).

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257553