Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Pasal 359 KUHP Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas



Bagaimana pertanggungjawaban pidana seorang pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas? Dan apa dasar hukumnya (KUHP dan UU LLAJ) dan biasanya hakim menerapkan yang mana? Terima kasih

Jawaban:
Ilman Hadi

Kami asumsikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian tersebut disebabkan kelalaian pengemudi kendaraan bermotor. Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas adalah Pasal 359 KUHP:
Pasal 359

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”


Namun, saat ini telah terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih khusus untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang lalai, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), Di dalam UU LLAJ, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain adalah Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi:


“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan mana yang digunakan untuk menjerat si pelaku, hal tersebut merupakan kewenangan dari penuntut umum, dan bukan hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:


Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.


Terkait ini, di dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa:


“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”


Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut, karena kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian telah diatur dalam UU LLAJ sebagai peraturan yang bersifat khusus, maka penuntut umum seharusnya menerapkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ di dalam dakwaan, dan bukan Pasal 359 KUHP.


Kendati demikian, dalam hal ini ada hal lain yang juga harus diperhatikan yaitu masalah waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Dakwaan yang Belum Menggunakan Peraturan Baru sebagai berikut:


“Dalam hal ada undang-undang baru, sebelumnya harus diteliti dahulu tempus (waktu) kejadian tindak pidana tersebut. Apabila pada waktu kejadiannya undang-undang yang baru itu sudah berlaku, maka yang diberlakukan tentu adalah undang-undang yang baru tersebut. Hal tersebut sesuai asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama.


“Namun bila waktu kejadiannya adalah pada saat undang-undang yang baru itu belum berlaku, maka harus diteliti, aturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Apabila undang-undang baru itulah yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka yang dipakai seharusnya adalah undang-undang yang baru tersebut. Hal tersebut sesuai dengan salah satu asas dalam hukum pidana yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi:


“Jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya.”


Di sisi lain, saat ini sudah terdapat putusan-putusan Mahkamah Agung yang menggunakan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ untuk kasus-kasus seperti Anda ceritakan. Salah satu contohnya adalah Putusan MA No. 403K/Pid/2011 tanggal 28 Juni 2011.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Nomor 1915

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 403K/Pid/2011 tanggal 28 Juni 2011



Share:

Free Download Ebook Azas Legalitas dalam Hukum Pidana

Share:

Free Download Kamus Hukum

Share:

Free Donwload KUHAP

Share:

Free Download Asas-Asas Hukum Pidana

Berikut adalah Ebook Asas-Asas Hukum Pidana.

Share:

Azas Legalitas



Dikaji dari substansinya, asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya), atau nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang), nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana), nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang) atau nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya) atau nullum crimen sine lege stricta (tidak ada perbuatan pidana tanpa ketentuan yang tegas).

Sumber : ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM
Oleh : Oleh: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Share:

Apakah Pengertian Lex Strica dan Lex Certa

Marjanee (2006) telah mengemukakan bahwa asas legalitas yang menuntut kepastian hukum harus memenuhi syarat tertulis (lex scripta). Itu harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa).

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257553
 
Share:

Perjanjian Sewa Menyewa

Sewa menyewa adalah perjanjian, dimana pihak yang menyewakan mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak penyewa kenikmatan atas suatu benda selama waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa tertentu (Pasal 1548 KUHPer). 

Berdasarkan Pasal 1548 ini, maka ada 4 unsur sewa menyewa yaitu :
1. Subjek sewa menyewa.
2. Perbuatan sewa menyewa.
3. Objek sewa menyewa.
4. Jangka waktu sewa menyewa.

Dalam bahasa Inggris, perjanjian sewa menyewa disebut hire agreement. 

Jangka waktu sewa dalam Pasal 1548 KUHPer dinyatakan dengan "waktu tertentu". Dalam praktek sewa menyewa yang dimaksud waktu tertentu adalah jangka waktu yang dihitung menurut kelaziman, misalnya jumlah jam, hari, minggu, bulan dan tahun. Jangka waktu tersebut dapat juga digunakan dalam bentuk carter, baik carter dalam bentuk waktu atau carter dalam bentuk perjalanan.

Menurut Pasal 1548 KUHPer dinyatakan sewa menyewa dianggap sudah terjadi ketika pihak penyewa dan pihak yang menyewakan mencapai kata sepakat tentang benda dan harga sewa.

Sumber : 
Muhammad, Abdulkadir., Konsep Sewa Menyewa dalam Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 345 & hal 351.

Konsultasi Masalah Sewa Menyewa :
Kontak kami melalui SMS ke 0813.17.906.136
Konsultasi Hukum 24 Jam - Konsultasi Hukum Online Murah 24 Jam
Share:

Konsultasi Skripsi, Tesis dan Desertasi di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Konsultasi Hukum 24 Jam, menerima konsultasi skripsi, tesis dan desertasi dengan tema penelitian di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam konsultasi ini, akan diberikan arahan topik-topik untuk dijadikan bahan skripsi, tesis dan desertasi mengenai kasus-kasus Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Jika anda butuh konsultasi silahkan SMS ke 0813.17.906.136

Share:

Analisa Hukum RUU Aparat Sipil Negara

Didalam rancangan RUU ASN ini pegawai pemerintah dibedakan menjadi dua yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Namun ada yang perlu di soroti dari perbedaan sistem penggajian antara PNS dan PPPK dan PPPK tidak secara otomatis bisa diangkat menjadi PNS.



Pasal 21, 22 dan Pasal 99 dalam rancangan UU ASN inilah yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

Pada pasal 99 seharusnya pegawai PPPK dapat diangkat untuk menjadi PNS dengan syarat minimal masa kerja, sebagai bentuk penghormatan. Tanpa harus melalui tahapan seleksi PNS umumnya.

Silahkan DOWNLOAD RUU ASN yang disahkan
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts