Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Azas Legalitas



Dikaji dari substansinya, asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya), atau nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang), nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana), nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang) atau nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya) atau nullum crimen sine lege stricta (tidak ada perbuatan pidana tanpa ketentuan yang tegas).

Sumber : ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM
Oleh : Oleh: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Share:

Apakah Pengertian Lex Strica dan Lex Certa

Marjanee (2006) telah mengemukakan bahwa asas legalitas yang menuntut kepastian hukum harus memenuhi syarat tertulis (lex scripta). Itu harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa).

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257553
 
Share:

Perjanjian Sewa Menyewa

Sewa menyewa adalah perjanjian, dimana pihak yang menyewakan mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak penyewa kenikmatan atas suatu benda selama waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa tertentu (Pasal 1548 KUHPer). 

Berdasarkan Pasal 1548 ini, maka ada 4 unsur sewa menyewa yaitu :
1. Subjek sewa menyewa.
2. Perbuatan sewa menyewa.
3. Objek sewa menyewa.
4. Jangka waktu sewa menyewa.

Dalam bahasa Inggris, perjanjian sewa menyewa disebut hire agreement. 

Jangka waktu sewa dalam Pasal 1548 KUHPer dinyatakan dengan "waktu tertentu". Dalam praktek sewa menyewa yang dimaksud waktu tertentu adalah jangka waktu yang dihitung menurut kelaziman, misalnya jumlah jam, hari, minggu, bulan dan tahun. Jangka waktu tersebut dapat juga digunakan dalam bentuk carter, baik carter dalam bentuk waktu atau carter dalam bentuk perjalanan.

Menurut Pasal 1548 KUHPer dinyatakan sewa menyewa dianggap sudah terjadi ketika pihak penyewa dan pihak yang menyewakan mencapai kata sepakat tentang benda dan harga sewa.

Sumber : 
Muhammad, Abdulkadir., Konsep Sewa Menyewa dalam Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 345 & hal 351.

Konsultasi Masalah Sewa Menyewa :
Kontak kami melalui SMS ke 0813.17.906.136
Konsultasi Hukum 24 Jam - Konsultasi Hukum Online Murah 24 Jam
Share:

Konsultasi Skripsi, Tesis dan Desertasi di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Konsultasi Hukum 24 Jam, menerima konsultasi skripsi, tesis dan desertasi dengan tema penelitian di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam konsultasi ini, akan diberikan arahan topik-topik untuk dijadikan bahan skripsi, tesis dan desertasi mengenai kasus-kasus Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Jika anda butuh konsultasi silahkan SMS ke 0813.17.906.136

Share:

Analisa Hukum RUU Aparat Sipil Negara

Didalam rancangan RUU ASN ini pegawai pemerintah dibedakan menjadi dua yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Namun ada yang perlu di soroti dari perbedaan sistem penggajian antara PNS dan PPPK dan PPPK tidak secara otomatis bisa diangkat menjadi PNS.



Pasal 21, 22 dan Pasal 99 dalam rancangan UU ASN inilah yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

Pada pasal 99 seharusnya pegawai PPPK dapat diangkat untuk menjadi PNS dengan syarat minimal masa kerja, sebagai bentuk penghormatan. Tanpa harus melalui tahapan seleksi PNS umumnya.

Silahkan DOWNLOAD RUU ASN yang disahkan
Share:

Somasi

1. Pengertian Somasi 
Somasi dalam bahasa Inggris disebut Legal Notice. Somasi biasanya berisi surat teguran, himbauan, atau panggilan dengan nada peringatan. Surat Somasi berisi peringatan bagi pihak yang menerima somasi untuk memenuhi kewajibannya terhadap apa yang telah disepakati bersama antara pemberi somasi dan penerima somasi. Karena sifatnya yang memberi peringatan inilah maka somasi harus dituangkan dalam bentuk surat. Surat Somasi biasanya dibuat 3 (tiga) kali dan setiap jeda waktunya adalah biasanya minimal 7 hari. Masing-masing namanya Surat Somasi I, Surat Somasi II dan Surat Somasi III. Apabila setelah Surat Somasi III namun pihak yang diperingatkan tidak menggubris untuk melaksanakan kewajibannya maka kemudian dilakukan penuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya. [1] 

2. Tata cara menyampaikan somasi  
1. Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat. 
2. Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa. [2] 

Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi. 

Sumber : 
1. Somasi dan Akibat Hukumnya http://hendariantolawfirm.blogspot.com/2011/02/somasi-akibat-hukumnya_06.html
2. http://www.negarahukum.com/hukum/somasi-atau-teguran.html 

Keyword :
Somasi, Tata Cara SomasiDasar Hukum Somasi
Share:

Lembaga Kerjasama Bipartit

Adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja. Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit. (Pengantar Hukum Indonesia, hal. 143. Masriani. Y.T, 2013, Sinar Grafika)

Konsultasi Hukum Murah Masalah Hubungan Industrial Silahkan Kontak Kami.
Share:

Bagaimanakah Kalau Sertifikat Jaminan di Bank Hilang ? Apa yang Harus Kita Lakukan ?

Prosedur yang Ditempuh Jika sertifikat Tanah Hilang Anda bisa meminta ganti rugi kepada pihak Bank atas Kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya sertifikat rumah anda. (Ombudsman melalui rekomendasinya Nomor 010/REK/0001.2013/PBP.02/2013). Bank yang menghilangkan sertifikat tanah anda harus bertanggung jawab membuat sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika kedua langkah tersebut tidak dilakukan oleh Bank anda bisa menuntut Bank tersebut secara pidana dengan tuduhan penggelapan. Dengan terlebih dahulu melaporkan kepada kepolisian. Berdasarkan Pasal Pasal 372 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00 Jadi saudara bisa mengacu kepada dua Pasal diatas untuk melakukan laporan kepada kepolisian atas tindakan Bank tersebut, jika pihak Bank tidak mau melakukan ganti rugi dan mengganti sertifikat rumah saudara. LANGKAH-LANGKAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT TANAH PENGGANTI Untuk sertifikat tanah yang hilang atau rusak, sesuai dengan hukum yang berlaku, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat pengganti. Sebab sertifikat asli yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah hanya salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN. Oleh karena itu, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang. Adapun prosedur yang harus dilakukan pemegang hak atas tanah untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah dengan melampirkan dokumen berikut : 1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. 2. Fotokopi sertifikat yang hilang. 3. Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu. 4. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan terakhir. 5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan 6. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisir 7. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir 8. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir 9. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah Apabila dokumen tersebut diatas telah dilengkapi, maka kantor BPN akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila dalam prosesnya, tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap. Status sertifikat tanah yang baru tersebut sama sah-nya dengan sertifikat aslinya, karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah. Demikian penjelasan kami. Konsultasihukum24jam.blogspot.com
Share:

Azas-Azas Hukum Pidana

Berikut Makalah Asas-Asas Hukum Pidana Bersumber dari Fakultas Hukum Universitas Riau
Share:

Ebook Hukum Pidana dalam Perspektif

Silahkan Download Ebook : Hukum Pidana dalam Perspektif. Ebook ini merupakan hasil penelitian 3 Universitas : 1. Universitas Leiden, 2. Universitas Grooningen dan 3. Universitas Indonesia

DOWNLOAD
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts