Konsultan-Hukum.com

Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Monday, April 10, 2017

Pidana Tambahan didalam UU Tipikor

›
Pidana Tambahan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 10.b yaitu terdiri dari : 1.    Pencabutan hak-hak tertentu. 2.    perampasan baran...
Wednesday, April 5, 2017

Tafsir Pasal 351 KUHP

›
Pasal 351 (1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. (2)...
Tuesday, March 14, 2017

Jasa Pengacara Artis

›
Jika anda memerlukan jasa pengacara artis, kami bisa membantu anda untuk menjadi pengacara artis. Pengacara kami telah banyak membantu arti...
Thursday, February 23, 2017

Definisi Saksi dalam KUHAP

›
Di dalam Pasal 1 angka 26 di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saksi didefinisikan sebagai : "Saksi adalah orang yang da...
Tuesday, February 21, 2017

Dua Jenis Delik Aduan

›
Menurut R. Soesilo Delik aduan di dalam Buku ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. ...
Thursday, February 16, 2017

Jasa Pengacara di Bidang Korupsi

›
Jika anda terkena kasus korupsi, kami bisa membantu untuk mempertahankan hak-hak anda agar anda bisa dengan adil diperlakukan. Segera hubun...
Sunday, February 12, 2017

Proses Eksekusi Hak Tanggungan Rumah

›
Objek Hak Tanggungan : Berdasarkan Pasal 4 (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN...
Friday, February 10, 2017

Proses dan Jangka Waktu Pemeriksaan Merek di Pengadilan Niaga dan MA

›
Thursday, February 9, 2017

Perjanjian Utang Piutang

›
Pengertian Utang Piutang dapat kita temukan dalam Pasal 1721 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut : “ Pinjam meminjam adalah suatu perjanj...
Wednesday, February 8, 2017

Perbedaan Penerapan Pasal 207 KUHP dengan Pasal 316 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE tentang Penghinaan

›
Berdasarkan Pasal 207 KUHP dinyatakan bahwa : "Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan y...
‹
›
Home
View web version
Powered by Blogger.